Jakarta – Harianesia – Sebuah toko kosmetik di Lingkungan III RW 003, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar resmi. Operasi ilegal ini berlangsung di tengah pemukiman warga, mengelabui masyarakat dengan kedok usaha kosmetik.
Saat ditemui oleh sejumlah media, seorang pekerja toko yang memperkenalkan diri sebagai “Bogel” mengaku bahwa toko tempat ia bekerja menjual obat keras daftar G seperti Tramadol dan Eximer. Bogel menegaskan bahwa dirinya hanya seorang pekerja dan tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai pemilik toko, yang saat ini dilaporkan berada di luar kota.
“Saya hanya sebagai pekerja, untuk hal lain saya tidak tahu. Pemiliknya sedang tidak ada di tempat karena di luar kota,” ungkap Bogel, Selasa (29/10/24).
Bogel menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut diduga diantar oleh seorang sales yang identitasnya tidak diketahui. Pihak toko ini ditengarai melanggar hukum terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.
Menurut Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang menjual obat keras golongan G tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara. Selain itu, Pasal 197 UU yang sama mengancam pelanggar dengan hukuman 15 tahun penjara. Obat golongan G seperti Eximer dan Tramadol hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter karena bisa menimbulkan efek samping serius jika disalahgunakan.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik toko belum dapat dimintai keterangan. Sementara itu, media berupaya menemui Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta aparat kepolisian setempat untuk memperoleh tanggapan dan tindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah ini. Peredaran obat terlarang ini memicu kekhawatiran warga dan menjadi tugas berat aparat setempat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari peredaran obat-obatan terlarang.
Editor : Tim Redaksi Harianesia