Jakarta_harianesia.com_Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuma Noerdi, Hutomo Lim menesalkan masalah internal dibawa ke jalur hukum. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Wijaya menuhui panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
Sekjen KOI Wijaya dimintai ketetangan terkait laporan Ketum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) sekaligus mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini terkait sebuah perseturuan di internal organisasi olahraga Indonesia. Kuasa hukum Wijaya, Hutomolim menyesalkan langkah Oegroseno membawa masalah internal ke jalur hukum.
“Masalah ini seharusnya bisa diselesaikan di internal, tidak perlu lewat jalur hukum,” kata Hutomo Lim usai mendampingi Wijaya saat diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
Namun sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Hutomo dan klaennya datang memenuhi panggilan penyidik. “Ada 38 pertanyaan yang diajukan penyidik, semua dijawab dengan baik olek Pak Wijaya,” ujar Hutomo Lim.
Sementara itu, Wijaya mengaku belum mengetahui pasti perkara apa yang dilaporkan oleh Oegroseno. “Pemahaman kami ini adalah masalah sengketa organisasi keolahragaan. Kami harus melihat dahulu terkait apa dalam pelaporan ini,” ujarnya.
Wijaya menduga perkara yang dilaporkan terkait Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia yang dikeluarkan dari KOI. Kalaupun itu persoalannya sudah sesuai prosedur AD/ART yang ada di organisasi.
Wijaya menegaskan, bila ada masalah ketidaksepahaman dari pelapor, semestinya diselesaikan di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
“Kami sendiri sampai saat ini bingung bagaimana ini bisa menjadi pencemaran nama baik. Kami tidak pernah membawa masalah ini ke dalam media umum. Ini hanya sesuatu surat-menyurat intern di dalam organisasi seperti itu ya,” papar Hutomo Lim.
“Seharusnya masalah ini disudahi saja, karena Pak Wijaya lebih dibutuhkan pikirannya untuk olahraga kita biar merah putih bisa berkibar di kancah internasional seperti itu. Jangan dibebani dengan ranah-ranah pidana karena semua kebijakan diambil sesuai aturan organisasi,” tambah Hutomo.
Menurutnya, untuk perselisihan ini ada lembaganya khusus. Kalau memang merasa tidak puas silahkan diambil dan sampai saat ini tidak pernah ditempuh. (tomi)
Hutomo Lim : Masalah Internal KOI Seharusnya Tak Perlu Dibawa ke Jalur Hukum
Redaksi2 min baca
