Jakarta – Harianesia – Menteri Hukum
dan HAM (Menkumham)
Supratman Andi Agtas
menegaskan tak akan mentolerir
segala tindak penyalahgunaan dan
peredaran narkoba dalam lapas,
dia mengatakan tidak ada toleransi
terkait dengan penggunaan
narkoba di lapas kata Supratman
kepada wartawan Kantor
Kemenkumham, Jakarta Selatan,
Selasa (24/9/2024).
Selama penyalah guna narkotika
dihukum penjara dan aset hasil
kejahatan tidak disita dan
dirampas dengan pembuktian
terbalik berdasarkan UU no 35
tahun 2009 tentang narkotika pasti
akan terjadi penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika.
Mengapa? Tujuan dibuatnya UU no 35 tahun
2009 tentang narkotika adalah
menjamin penyalah guna narkotika
mendapatkan upaya rehabilitasi
baik secara preventif maupun
represif namun implementasinya
penyalah guna kan dihukum
penjara dan denda.
Di dalam
penjara PASTI membutuhkan
narkotika.
Meskipun dijaga aparat
setengah dewa permintaan akan
narkotika tidak dapat dibendung
masuk ke dalam penjara.
Dan selama pengedar narkotika
tidak dilakukan penerapan TPPU
hasil kejahatannya, asetnya tidak
dilacak dan dilakukan perampasan,
dengan pembuktian terbalik
dipengadilan berdasarkan UU no
35 tahun 2009 tentang narkotika
berarti pengedar narkotika masih
punya modal untuk jualan. narkotika didalam penjara.
Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH.
Ahli Hukum Narkotika yang dikenal
sebagai bapaknya rehabilitasi
mengomentari tentang arti penting
hukuman rehabilitasi bagi penyalah
guna serta pentingnya
perampasan aset hasil kejahatan
narkotika berdasarkan UU no 35
tahun 2009 tentang narkotika
Jangan menghukum penyalah
guna narkotika berdasarkan
KUHAP dan KUHP, hukumlah
penyalah guna dengan hukuman
rehabilitasi, hukuman rehabilitasi
secara yuridis sama dengan
hukuman pidana, dan hukuman
rehabilitasi lebih bermanfat dari
pada hukuman penjara bagi
masarakat dan negara.
Reporter : Dwi Wahyudi