Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Selama Penyalahgunaan Dihukum Penjara LAPAS, Pasti Terjadi Penyalahgunaan Peredaran Gelap

28
×

Selama Penyalahgunaan Dihukum Penjara LAPAS, Pasti Terjadi Penyalahgunaan Peredaran Gelap

Sebarkan artikel ini
Selama Penyalahgunaan Dihukum Penjara LAPAS, Pasti Terjadi Penyalahgunaan Peredaran Gelap
Selama Penyalahgunaan Dihukum Penjara LAPAS, Pasti Terjadi Penyalahgunaan Peredaran Gelap
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Menteri Hukum

dan HAM (Menkumham)

Banner Iklan Harianesia 300x600

Supratman Andi Agtas

menegaskan tak akan mentolerir

segala tindak penyalahgunaan dan

peredaran narkoba dalam lapas,

dia mengatakan tidak ada toleransi

terkait dengan penggunaan

narkoba di lapas kata Supratman

kepada wartawan Kantor

Kemenkumham, Jakarta Selatan,

Selasa (24/9/2024).

Selama penyalah guna narkotika

dihukum penjara dan aset hasil

kejahatan tidak disita dan

dirampas dengan pembuktian

terbalik berdasarkan UU no 35

tahun 2009 tentang narkotika pasti

akan terjadi penyalahgunaan dan

Baca Juga :  JDIHN Berkualitas Tingkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum Masyarakat

peredaran gelap narkotika.

Mengapa? Tujuan dibuatnya UU no 35 tahun

2009 tentang narkotika adalah

menjamin penyalah guna narkotika

mendapatkan upaya rehabilitasi

baik secara preventif maupun

represif namun implementasinya

penyalah guna kan dihukum

penjara dan denda.

Di dalam

penjara PASTI membutuhkan

narkotika.

Meskipun dijaga aparat

setengah dewa permintaan akan

narkotika tidak dapat dibendung

masuk ke dalam penjara.

Dan selama pengedar narkotika

tidak dilakukan penerapan TPPU

hasil kejahatannya, asetnya tidak

dilacak dan dilakukan perampasan,

dengan pembuktian terbalik

Baca Juga :  Polisi Jakbar Sukses Temukan Motor yang Dicuri di Tambora: Respons Cepat Atasi Kasus Pencurian

dipengadilan berdasarkan UU no

35 tahun 2009 tentang narkotika

berarti pengedar narkotika masih

punya modal untuk jualan. narkotika didalam penjara.

Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH.

Ahli Hukum Narkotika yang dikenal

sebagai bapaknya rehabilitasi

mengomentari tentang arti penting

hukuman rehabilitasi bagi penyalah

guna serta pentingnya

perampasan aset hasil kejahatan

narkotika berdasarkan UU no 35

tahun 2009 tentang narkotika

Jangan menghukum penyalah

guna narkotika berdasarkan

KUHAP dan KUHP, hukumlah

penyalah guna dengan hukuman

rehabilitasi, hukuman rehabilitasi

Baca Juga :  Pimpinan KPK Perintahkan Anak Buah Cek Isu Private Jet Kaesang

secara yuridis sama dengan

hukuman pidana, dan hukuman

rehabilitasi lebih bermanfat dari

pada hukuman penjara bagi

masarakat dan negara.

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1


Banner Iklan 2


Banner Iklan 3
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *