Depok_harianesia.com_17 April 2025 – Proyek galian yang dilaksanakan oleh PDAM Tirta Asasta di kawasan Pasar Pucung, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menuai sorotan tajam dari warga dan pegiat kontrol sosial. Aktivitas tersebut diduga kuat mengabaikan protokol keselamatan kerja (K3), merusak infrastruktur jalan yang baru diperbaiki, serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Tanah hasil galian juga dibiarkan menumpuk sembarangan di sekitar lokasi, tanpa karung atau pembatas yang layak. Saat hujan turun, jalanan berubah menjadi licin dan berlumpur, membahayakan pengguna kendaraan, khususnya sepeda motor.
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Depok, Muhamad Antonius, S.H., yang turun langsung ke lokasi, menilai proyek ini sebagai bentuk kelalaian serius dari PDAM Tirta Asasta. Ia juga menyoroti absennya pengawas proyek di lokasi.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini bentuk nyata pengabaian terhadap keselamatan publik dan tanggung jawab sosial. Jalan yang sudah diperbaiki dengan uang rakyat rusak lagi akibat proyek yang dikerjakan asal-asalan,” tegas Antonius.

JPKPN mendesak Dinas PUPR dan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PDAM Tirta Asasta, serta memastikan proyek dihentikan sementara hingga standar keselamatan dan mitigasi dampak lingkungan terpenuhi. Antonius juga menuntut agar pihak PDAM bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki kerusakan jalan dan membersihkan tanah yang masih berserakan.
“Kami bukan hanya menyuarakan kritik, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan kelalaian menjadi kebiasaan dan merugikan rakyat,” ujar Antonius.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 dan 12 mewajibkan penyediaan dan penggunaan APD, serta menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran.
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan (perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004)
Pasal 63 menyatakan bahwa setiap orang yang merusak fungsi jalan umum dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 melarang pembuangan bahan berbahaya ke lingkungan, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
JPKPN DPC Depok menegaskan bahwa semua pihak harus bertanggung jawab terhadap dampak dari proyek publik. Kecerobohan dan pengabaian terhadap keselamatan masyarakat tidak boleh ditoleransi.( Tim )