Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiUncategorized

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Depok di Duga Abaikan Protokol K3, Rusak Jalan, dan Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

2762
×

Proyek Galian PDAM Tirta Asasta Depok di Duga Abaikan Protokol K3, Rusak Jalan, dan Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok_harianesia.com_17 April 2025 – Proyek galian yang dilaksanakan oleh PDAM Tirta Asasta di kawasan Pasar Pucung, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menuai sorotan tajam dari warga dan pegiat kontrol sosial. Aktivitas tersebut diduga kuat mengabaikan protokol keselamatan kerja (K3), merusak infrastruktur jalan yang baru diperbaiki, serta mengancam keselamatan pengguna jalan.

Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Tanah hasil galian juga dibiarkan menumpuk sembarangan di sekitar lokasi, tanpa karung atau pembatas yang layak. Saat hujan turun, jalanan berubah menjadi licin dan berlumpur, membahayakan pengguna kendaraan, khususnya sepeda motor.

Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Depok, Muhamad Antonius, S.H., yang turun langsung ke lokasi, menilai proyek ini sebagai bentuk kelalaian serius dari PDAM Tirta Asasta. Ia juga menyoroti absennya pengawas proyek di lokasi.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini bentuk nyata pengabaian terhadap keselamatan publik dan tanggung jawab sosial. Jalan yang sudah diperbaiki dengan uang rakyat rusak lagi akibat proyek yang dikerjakan asal-asalan,” tegas Antonius.

Baca Juga :  Gratifikasi Itu, "Numpang Jet Pribadi" Bukan Jual Beli Mobil
Menurut laporan warga, kondisi jalan yang licin telah menyebabkan seorang pengendara nyaris tergelincir ke selokan. Warga juga mengeluhkan kemacetan dan meningkatnya risiko kecelakaan akibat tumpukan tanah yang tak segera dibersihkan. Fakta bahwa jalan yang kini rusak adalah hasil perbaikan dari Dinas PUPR Kota Depok makin memperkuat anggapan bahwa proyek ini merugikan negara dan masyarakat.


JPKPN mendesak Dinas PUPR dan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PDAM Tirta Asasta, serta memastikan proyek dihentikan sementara hingga standar keselamatan dan mitigasi dampak lingkungan terpenuhi. Antonius juga menuntut agar pihak PDAM bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki kerusakan jalan dan membersihkan tanah yang masih berserakan.

“Kami bukan hanya menyuarakan kritik, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan kelalaian menjadi kebiasaan dan merugikan rakyat,” ujar Antonius.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 dan 12 mewajibkan penyediaan dan penggunaan APD, serta menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran.

UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan (perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004)
Pasal 63 menyatakan bahwa setiap orang yang merusak fungsi jalan umum dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 melarang pembuangan bahan berbahaya ke lingkungan, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

JPKPN DPC Depok menegaskan bahwa semua pihak harus bertanggung jawab terhadap dampak dari proyek publik. Kecerobohan dan pengabaian terhadap keselamatan masyarakat tidak boleh ditoleransi.( Tim )

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *