Depok – Harianesia – Upaya dalam mengungkap pengelolaan anggaran publik kembali mendapat hambatan. Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Depok diduga melarang tim media bertemu dengan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) guna mendapatkan informasi terkait kegiatan yang dibiayai oleh APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024. Langkah ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak yang mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap keterbukaan informasi.
“Kami hanya ingin mengonfirmasi kebenaran kegiatan yang menggunakan dana publik. Tapi, jika media saja dilarang, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa anggaran itu dikelola dengan transparan?” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.
Larangan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah memberikan akses informasi kepada masyarakat. Selain itu, tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan media dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.
“Pejabat yang melarang akses informasi semacam ini seperti menutup pintu bagi pengawasan masyarakat. Ini bukan hanya soal kegiatan berjalan atau tidak, tapi soal prinsip dasar transparansi yang wajib dijunjung tinggi oleh pemerintah,” kritik seorang pengamat kebijakan publik.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama ketika anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat. “Jika pemerintah tidak transparan, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa anggaran itu tidak disalahgunakan?” tambahnya.
Meskipun ada klaim bahwa kegiatan yang dimaksud masih dalam proses pelaksanaan, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menutup akses informasi. Sebaliknya, pemerintah seharusnya proaktif menjelaskan setiap tahapan pelaksanaan kegiatan, sehingga masyarakat merasa dilibatkan dalam pengawasan penggunaan anggaran.
Pemerintah Kota Depok diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa akses informasi tidak lagi dihalangi. Tindakan tegas juga diperlukan untuk memastikan bahwa pejabat yang menghambat transparansi mendapat sanksi sesuai aturan.
Transparansi adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Tanpa itu, berbagai upaya pembangunan hanya akan menghadapi skeptisisme publik yang terus meningkat.
Editor : Tim Redaksi Harianesia