Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Pejabat Pemkot Depok Diduga Hambat Akses Informasi, Transparansi Anggaran Jadi Sorotan

201
×

Pejabat Pemkot Depok Diduga Hambat Akses Informasi, Transparansi Anggaran Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Pic Pemkot Depok. (ist)
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Harianesia – Upaya dalam mengungkap pengelolaan anggaran publik kembali mendapat hambatan. Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Depok diduga melarang tim media bertemu dengan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) guna mendapatkan informasi terkait kegiatan yang dibiayai oleh APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024. Langkah ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak yang mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap keterbukaan informasi.

“Kami hanya ingin mengonfirmasi kebenaran kegiatan yang menggunakan dana publik. Tapi, jika media saja dilarang, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa anggaran itu dikelola dengan transparan?” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Larangan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah memberikan akses informasi kepada masyarakat. Selain itu, tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan media dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

Baca Juga :  Proyek Drainase Rp 679 Juta di Depok: Pejabat Berkelit, Publik Menanti Transparansi

“Pejabat yang melarang akses informasi semacam ini seperti menutup pintu bagi pengawasan masyarakat. Ini bukan hanya soal kegiatan berjalan atau tidak, tapi soal prinsip dasar transparansi yang wajib dijunjung tinggi oleh pemerintah,” kritik seorang pengamat kebijakan publik.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama ketika anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat. “Jika pemerintah tidak transparan, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa anggaran itu tidak disalahgunakan?” tambahnya.

Baca Juga :  Proyek Jalan Boulevard GDC Kota Kembang Disorot: Banjir dan Anak-anak Berenang di Tengah Genangan

Meskipun ada klaim bahwa kegiatan yang dimaksud masih dalam proses pelaksanaan, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menutup akses informasi. Sebaliknya, pemerintah seharusnya proaktif menjelaskan setiap tahapan pelaksanaan kegiatan, sehingga masyarakat merasa dilibatkan dalam pengawasan penggunaan anggaran.

Pemerintah Kota Depok diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa akses informasi tidak lagi dihalangi. Tindakan tegas juga diperlukan untuk memastikan bahwa pejabat yang menghambat transparansi mendapat sanksi sesuai aturan.

Baca Juga :  Hasil Pertemuan dengan Diskominfo Deadlock, Sikap resmi Koalisi Wartawan: Gembok Gedung Graha Wartawan

Transparansi adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Tanpa itu, berbagai upaya pembangunan hanya akan menghadapi skeptisisme publik yang terus meningkat.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *