Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiPolitik

Terkait mark-up anggaran sebesar 3,6 miliar, pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bogor terus menghindar dan sulit memberikan informasi yang jelas

312
×

Terkait mark-up anggaran sebesar 3,6 miliar, pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bogor terus menghindar dan sulit memberikan informasi yang jelas

Sebarkan artikel ini
Terkait mark-up anggaran sebesar 3,6 miliar, pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bogor terus menghindar dan sulit memberikan informasi yang jelas
Terkait mark-up anggaran sebesar 3,6 miliar, pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bogor terus menghindar dan sulit memberikan informasi yang jelas
Banner Iklan Harianesia 468x60

Harianesia Polemik terkait mark-up anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor semakin memanas. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya pemahalan anggaran sebesar 3,6 miliar, meliputi biaya pemeliharaan jalan yang membengkak hingga Rp2.110.339.141,88 dan pembayaran honor pekerja yang naik hingga Rp1.508.479.863,99. Total kelebihan anggaran ini mencapai Rp3.619.419.095,87 sekissar 3,6 Miilyard

Baca Juga :  Kebakaran Besar Melanda Gudang di Dadap Dekat PIK 2 Tangerang, Seorang Warga Histeris Melihat Kejadian

Namun, hingga kini pejabat Dinas PUPR masih saling lempar tanggung jawab. Saat Indonesiakini.Id mencoba meminta klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Iriawan, beliau tidak ada di tempat. Menurut staf Subbag Umum, Atep, Kepala Dinas sedang berada di Hambalang bersama Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri. “Kepala Dinas sedang berada di Hambalang, saya tidak bisa memberikan keterangan soal ini karena saya hanya staf umum,” ujarnya, Selasa (29/10).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketika dihubungi melalui WhatsApp, Iwan Iriawan hanya merespons singkat, mengarahkan komunikasi kepada Sekretaris Dinas PUPR. “Komunikasi dengan Pak Sekdis saja,” tulisnya tanpa penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dewan Guru Besar UI Desak Hentikan Revisi UU Pilkada

Menanggapi ketertutupan ini, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Kabupaten Bogor, Zefri Al-Sidik dari LSM KPK-B, menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ini menyangkut uang negara, dan kami akan segera melayangkan surat aduan ke KPK,” tegas Zefri, Selasa (29/10).

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *