Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Dewan Guru Besar UI Desak Hentikan Revisi UU Pilkada

84
×

Dewan Guru Besar UI Desak Hentikan Revisi UU Pilkada

Sebarkan artikel ini
Dewan Guru Besar UI Desak Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak Hentikan Revisi UU Pilkada
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang saat ini tinggal menunggu disahkan dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis (22/8/2024) hari ini.

Dalam pernyataan sikapnya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, Dewan Guru Besar UI menilai bahwa pembahasan revisi UU Pilkada mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” kata Prof. Harkristuti Harkrisnowo Ketua DGB UI.

Baca Juga :  1 Tahun Lebih Dipenjara, Kuasa Hukum Tersangka Tindak Pidana Korupsi Akan Perjuangkan Kliennya Untuk Bebas

Prof. Harkristuti mewakili lebih dari 60 guru besar lintas keilmuan di Universitas Indonesia yang mendukung pernyataan sikap tersebut, dan mengingatkan bahwa perubahan semacam ini dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara, seperti MK versus DPR.

DGB UI menilai situasi seperti ini hanya akan merusak kehidupan bernegara.

“Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat,” kata guru besar ilmu hukum yang menyampaikan pernyataan sikap DGB UI.

Baca Juga :  Habib Muchdor Hasan Assegaf : Selamat Menikah," Semoga Allah Memberkahi Cinta Kalian Berdua!

Dalam pernyataan yang sama, Prof. Harkristuti juga menyebutkan bahwa aksi para elite politik di DPR yang ingin merevisi UU Pilkada itu mengingkari sumpah jabatan mereka sebagai wakil rakyat.

“Para anggota dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Oleh karena itu, DGB UI menyampaikan empat desakan dalam pernyataan sikap mereka, yaitu: menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan, meminta KPU segera melaksanakan dua putusan MK terbaru terkait pilkada, dan mendukung negara agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai perundang-undangan. DGB UI juga mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila.

Baca Juga :  Daftar Timses Airin di Banten: Megawati dan Bahlil Jadi Juru Kampanye

Dari lebih dari 60 guru besar yang menyetujui pernyataan sikap tersebut, terdapat nama-nama seperti Prof. Indang Trihandini, Prof. Siti Setiati, Prof. Dr. Jenny Bashiruddin, dan Prof. Budi Sampurna, serta banyak lainnya

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *