Jakarta – Harianesia – Meskipun Andrew Andika cs memenuhi unsur sebagai pelaku kejahatan namun perlu dibuktikan apakah Andrew Andika cs dapat mempertanggung jawabkan atau tidak atas perbuatan memiliki narkotika untuk tujuan dikonsumsi ? demikian tertulis, unggahan acount Instagram Mantan Ketua BNN/ Pakar Hukum Narkotika Dr. Anang Iskandar S.IK.,SH.,MH Kamis (3/9/0/2024)
Ditegaskan juga bahwa, Menurut Pompe ada 3 ciri atau unsur yaitu perbuatan melawan hukum, Dolus atau culpa dan kemampuan bertanggung jawab.Jika ketiga unsur ini terdapat barulah kita dapat mengatakan adanya kesalahan-pidana tandas Anang lagi.
Ia juga menjabarkan bahwa UU no 35 tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika bertujuan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, menggunakan asas nilai nilai ilmiah, bahwa Andrew Andika awalnya adalah korban penyalahgunaan narkotika (baca; penjelasan pasal 54) kemudian berkarir sebagai penyalah guna, dengan kondisi dalam keadaan kecanduan sedang (penjelasan penyidik).
Menurutnya Karena Andrew Andika sakit adiksi kecanduan narkotika maka dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena sakit yang dideritanya.
Atas dasar asas “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” dan asas “nilai nilai ilmiah” , UU narkotika tidak menghukum pidana pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika meski diancam pidana sebagai gantinya UU narkotika memberi kewajiban hakim (pasal 127/2) dan kewenangan rehabilitatif kepada hakim (pasal 103) untuk memutus atau menetapkan penyalah guna menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman.
Tapi dalam praktik penegakan hukum penyalah guna justru ditahan pada setiap tingkat pemeriksaan dan dijatuhi hukuman penjara.
Penjara itu berdampak buruk bagi penyalah guna dan keluarganya, penanggulangan masalah narkotika menjadi tidak efektif dan efisien meskipun dilakukan dengan sukses membuat lapas over kapasitas, terjadi pengulangan melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahkan ada penyalah guna yang dipenjara sampai 6 kali seperti yang dilakukan oleh Ibra Ashari dan Rio Reifan dan banyak yang berkarir sebagai pengedar.
Anang Iskandar yang mantan KA BNN dan Kabarekrim menyatakan jangan menggunakan upaya paksa penahanan dan hukuman pidana penjara dan denda untuk penyalahguna narkotika yaitu orang yang kedapatan memiliki narkotika untuk dikonsumsi karena disamping melanggar hukum, juga menyengsarakan masyarakat.
Reporter : Dwi Wahyudi