Depok – Harianesia – Sengketa tanah wakaf Masjid Ibadurrahman di Sawangan akhirnya menemui titik terang. Empat dari tujuh ahli waris almarhum H. Muchtar Byna, sosok yang mewakafkan tanah tersebut, telah sepakat merelakan tanah wakaf untuk kepentingan umat dan kemaslahatan masyarakat.
H. Achmad Michdan, SH, kuasa hukum Tim Pengacara Muslim (TPM) dari pihak DKM Masjid Ibadurrahman, mengungkapkan bahwa sengketa ini bermula dari upaya ahli waris lain yang mencoba mengambil kembali tanah wakaf. Namun, bukti-bukti kuat telah diserahkan ke Pengadilan Agama, termasuk prasasti peresmian masjid pada 1984 oleh Menteri Koordinator Kesra RI, H. Alamsjah Ratu Perwiranegara, yang menegaskan status wakaf tanah tersebut.
“Makam almarhum H. Muchtar Byna yang berada di depan masjid juga menjadi bukti kuat bahwa tanah ini telah diwakafkan untuk kepentingan umat,” ujar Achmad Michdan, kepada Harianesia, Jumat (20/12/2024).
Tanah wakaf ini mencakup tiga lokasi, yakni area masjid, fasilitas pendukung, dan lahan tambahan yang rencananya akan diperluas untuk aktivitas keagamaan. Achmad menegaskan, tanah tersebut telah menjadi milik Allah dan tidak seharusnya dijadikan objek sengketa.
“Saya telah memberikan data dan informasi penting kepada pihak kuasa hukum terlawan. Sengketa ini tidak seharusnya mengganggu fungsi masjid sebagai tempat ibadah yang telah diwakafkan,” imbuhnya.
Syaf Afif Maliki, kuasa hukum dari pihak terlawan, menambahkan bahwa empat ahli waris sepakat bahwa tanah tersebut tetap menjadi wakaf. “Kesepakatan ini adalah bentuk tanggung jawab untuk mendukung kemaslahatan masyarakat banyak, khususnya warga Sawangan,” katanya.
Namun, sengketa ini menjadi lebih rumit ketika ahli waris lainnya saling menggugat di Pengadilan Jakarta Selatan, sebelum akhirnya didelegasikan ke Pengadilan Agama Depok. “Proses ini telah menjadi bundel waris karena sudah masuk tahap eksekusi, namun DKM mengajukan perlawanan untuk mempertahankan status tanah sebagai wakaf,” jelas Syaf Afif Maliki.
Achmad Michdan menegaskan bahwa warga juga menjadi saksi atas aksi spontanitas dalam menolak klaim sebagian ahli waris. “Penolakan ini adalah bukti nyata bahwa masyarakat menginginkan tanah ini tetap menjadi wakaf untuk kemaslahatan bersama,” tutupnya.
Sengketa tanah wakaf ini terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 4164/Pdt.G/2023 dan terbuka untuk umum. Masyarakat luas berharap perkara ini segera diselesaikan demi menjaga fungsi tanah wakaf untuk kemaslahatan umat.
Editor : Roni