Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Sengketa Tanah Wakaf Masjid Ibadurrahman: Empat Ahli Waris Sepakat untuk Kemaslahatan Umat

149
×

Sengketa Tanah Wakaf Masjid Ibadurrahman: Empat Ahli Waris Sepakat untuk Kemaslahatan Umat

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Sesi foto bersama, Tokoh agama, Aliansi Sabojong, TNI/POLRI, DKM Masjid Ibadurrahman, masyarakat Sawangan. (dok. Harianesia.com)
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Harianesia Sengketa tanah wakaf Masjid Ibadurrahman di Sawangan akhirnya menemui titik terang. Empat dari tujuh ahli waris almarhum H. Muchtar Byna, sosok yang mewakafkan tanah tersebut, telah sepakat merelakan tanah wakaf untuk kepentingan umat dan kemaslahatan masyarakat.

H. Achmad Michdan, SH, kuasa hukum Tim Pengacara Muslim (TPM) dari pihak DKM Masjid Ibadurrahman, mengungkapkan bahwa sengketa ini bermula dari upaya ahli waris lain yang mencoba mengambil kembali tanah wakaf. Namun, bukti-bukti kuat telah diserahkan ke Pengadilan Agama, termasuk prasasti peresmian masjid pada 1984 oleh Menteri Koordinator Kesra RI, H. Alamsjah Ratu Perwiranegara, yang menegaskan status wakaf tanah tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Makam almarhum H. Muchtar Byna yang berada di depan masjid juga menjadi bukti kuat bahwa tanah ini telah diwakafkan untuk kepentingan umat,” ujar Achmad Michdan, kepada Harianesia, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga :  Forum Silaturahmi Forsil Angkat Tema Ngopi Asyik Pembangunan untuk Sambut Musrenbang 2025

Tanah wakaf ini mencakup tiga lokasi, yakni area masjid, fasilitas pendukung, dan lahan tambahan yang rencananya akan diperluas untuk aktivitas keagamaan. Achmad menegaskan, tanah tersebut telah menjadi milik Allah dan tidak seharusnya dijadikan objek sengketa.

“Saya telah memberikan data dan informasi penting kepada pihak kuasa hukum terlawan. Sengketa ini tidak seharusnya mengganggu fungsi masjid sebagai tempat ibadah yang telah diwakafkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Banjir Belasan Tahun Landa Rawa Geni, Warga Kecewa Pemkot Belum Bertindak
Ket foto : Kegiatan warga Sawangan, tokoh agama, DKM, Aliansi Sabojong menolak wakaf Masjid Ibadurrahmah diambil alih ahli waris. (dok. Harianesia.com)

Syaf Afif Maliki, kuasa hukum dari pihak terlawan, menambahkan bahwa empat ahli waris sepakat bahwa tanah tersebut tetap menjadi wakaf. “Kesepakatan ini adalah bentuk tanggung jawab untuk mendukung kemaslahatan masyarakat banyak, khususnya warga Sawangan,” katanya.

Namun, sengketa ini menjadi lebih rumit ketika ahli waris lainnya saling menggugat di Pengadilan Jakarta Selatan, sebelum akhirnya didelegasikan ke Pengadilan Agama Depok. “Proses ini telah menjadi bundel waris karena sudah masuk tahap eksekusi, namun DKM mengajukan perlawanan untuk mempertahankan status tanah sebagai wakaf,” jelas Syaf Afif Maliki.

Baca Juga :  1 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Ngadirojo, Polisi Olah TKP

Achmad Michdan menegaskan bahwa warga juga menjadi saksi atas aksi spontanitas dalam menolak klaim sebagian ahli waris. “Penolakan ini adalah bukti nyata bahwa masyarakat menginginkan tanah ini tetap menjadi wakaf untuk kemaslahatan bersama,” tutupnya.

Sengketa tanah wakaf ini terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 4164/Pdt.G/2023 dan terbuka untuk umum. Masyarakat luas berharap perkara ini segera diselesaikan demi menjaga fungsi tanah wakaf untuk kemaslahatan umat.

Editor : Roni

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *