Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Korban Pengancaman via WhatsApp, Hari Ini Resmi Lapor ke Polisi

66
×

Korban Pengancaman via WhatsApp, Hari Ini Resmi Lapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang, 23 April 2024 – Seorang wanita berinisial SR (24) resmi melaporkan kasus dugaan pengancaman yang diterimanya melalui aplikasi WhatsApp. SR merasa terancam atas isi pesan yang dikirimkan oleh seseorang, dan pada hari ini, dengan didampingi oleh kerabatnya, ia mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut informasi yang dihimpun, SR sebelumnya telah berkonsultasi dengan ahli pidana dan telah mengantongi hasil analisis yang menyatakan bahwa pesan-pesan tersebut masuk dalam kategori pengancaman.

“Bukannya saya tidak mau mediasi, tetapi bukti-bukti dan keterangan yang ada sudah cukup untuk menyatakan bahwa ini masuk ke ranah pidana,” tegas SR. “Saya ingin laporan ini diproses sesuai hukum agar memberi efek jera kepada pelaku, karena bisa jadi ada korban lain setelah saya.”

Baca Juga :  Laporan Pengacara Korban ke Komisi Yudisial RI: Proses dan Isu Terbaru

SR juga berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan tegas dan profesional. Menurutnya, keselamatan pribadi dan psikologis menjadi alasan utama mengapa kasus ini harus ditangani secara serius.

“Saya diancam. Bukti percakapannya sudah lengkap, termasuk isi pesan dari tersangka kepada teman prianya, yang kemudian diteruskan ke saya,” tambahnya. SR mengatakan, setibanya di rumah, keluarganya langsung menyarankan agar ia segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parung Menjalin Giat COOLING Sistem Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan Beri Pesan Dan Ajak Jaga Kamtibmas

Ia menilai, isi pesan yang diterima berisi serangkaian ancaman dan ujaran yang cukup kuat untuk dijadikan barang bukti dalam laporan pengancaman. “Saya hanya ingin ada titik terang dari penyelidikan ini, dan semoga kondisi kecemasan saya bisa berkurang jika terlapor benar-benar diproses sesuai hukum,” tutupnya.

Dasar Hukum: Kasus pengancaman melalui platform digital seperti WhatsApp dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 29 UU ITE (sebelum perubahan UU No. 1 Tahun 2024)
  • Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024
  • Pasal 335 dan 336 KUHP (terkait tindak kekerasan dan ancaman secara umum)
Baca Juga :  Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Anak Melalui Pendidikan Berkarakter Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Latkatpuan Bagi 368 Tenaga Pendidik dari Sekolah Yayasan Kemala Bhayangkari

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera memproses laporan ini untuk memberikan rasa aman bagi korban serta memastikan hukum ditegakkan secara adil.

(Herman)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *