Depok – Harianesia – Lurah Limo, AA Abdul Khoir, SE, secara terang-terangan diduga menghindari tanggung jawab atas pernyataannya sendiri terkait rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun anggaran 2024. Saat dikonfirmasi oleh Heri, Pimpinan Redaksi Harianseian.com, lurah tidak memberikan penjelasan yang memadai. Sebaliknya, ia mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak konsisten, bahkan memilih bungkam ketika diminta klarifikasi lebih lanjut.
Ketika Heri menanyakan keterlibatan Kelurahan Limo dalam rencana kerja tersebut, AA Abdul Khoir menanggapi singkat:
“Ini bukan kegiatan di kelurahan kami.”
Namun, data yang dimiliki media menunjukkan bahwa kegiatan tersebut terdaftar di wilayah Kelurahan Limo. Ketika ditegaskan kembali, lurah justru memberikan jawaban yang dianggap tidak logis:
“Kode rekening dan kegiatan itu tidak sinkron, dan di kelurahan tidak ada belanja modal bangunan dan gedung.”
Merasa ada kejanggalan, Heri kembali menanyakan:
“Apakah Bapak bisa memastikan bahwa apa yang Bapak sampaikan itu tidak sinkron? Dan, apakah data ini Bapak anggap tidak valid?”
Alih-alih memberikan penjelasan, Lurah Limo memilih bungkam dan tidak menanggapi hingga berita ini diterbitkan. Sikap diam ini mencederai prinsip transparansi yang menjadi kewajiban pejabat publik. Lebih dari itu, tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak media untuk memperoleh informasi demi menjalankan fungsi kontrol sosial.
Bungkamnya Lurah Limo membuka pertanyaan besar. Jika data yang disampaikan media tidak valid, mengapa tidak ada klarifikasi atau bukti yang disajikan untuk mendukung pernyataannya? Jika memang terjadi kesalahan data, mengapa lurah tidak bersikap transparan? Diamnya seorang pejabat publik dalam isu penting seperti ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran.
Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana daerah dikelola, khususnya anggaran tahun 2024 yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sikap tidak kooperatif ini bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga memunculkan potensi penyimpangan serius yang harus diusut secara tuntas.
Aparat pengawas dan penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan ini. Keheningan pejabat publik adalah bentuk nyata pengabaian terhadap asas transparansi dan akuntabilitas, serta menunjukkan pelecehan terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Kejujuran bukan pilihan itu kewajiban.
Editor : Tim Redaksi Harianesia