Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumUncategorized

Kemenkumham, Main Mata dengan Intoleransi atau Menjadi Garda Terdepan Hak Asasi Manusia?

11
×

Kemenkumham, Main Mata dengan Intoleransi atau Menjadi Garda Terdepan Hak Asasi Manusia?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta -harianesia.com- Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seharusnya menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Namun, pernyataan Stafsus Kemenkumham, Thomas Harming Suwarta, yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah dan pembubaran kegiatan rohani di Cidahu, Sukabumi, menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Kemenkumham terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.

Pernyataan ini seperti memberikan sinyal bahwa Kemenkumham lebih peduli pada pelaku intoleransi daripada korban yang dirugikan. Ini adalah sebuah ironi yang sangat besar dan tidak dapat diterima. Kemenkumham harus berpihak pada prinsip keadilan dan konstitusi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia yang diamanatkan oleh:

– *Pasal 18(1) ICCPR* yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki atau menerima agama atau kepercayaan yang dipilihnya, serta kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dalam ibadah, ritual, amalan, dan pengajaran.”
– *Pasal 18(2) ICCPR* yang menyatakan, “Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan yang sesuai dengan pilihannya.”
– *Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945* yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negara.
– *Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia* yang mengatur tentang hak-hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
– *Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Publik* yang mengatur tentang standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh lembaga pemerintah, termasuk Kemenkumham.

Jika Kemenkumham tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak berani mengambil sikap tegas terhadap pelaku intoleransi, maka sudah saatnya bagi Menteri untuk mempertimbangkan kembali posisinya. Jika tidak, maka Kemenkumham harus siap untuk dibubarkan atau direformasi secara menyeluruh.

Kita tidak bisa membiarkan lembaga yang seharusnya melindungi hak asasi manusia malah menjadi bagian dari masalah. Kemenkumham harus menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan melindungi hak-hak warga negara.

*”Junjung Tinggi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia!”* adalah sebuah kalimat yang harus menjadi pedoman bagi Kemenkumham dalam menjalankan tugasnya. Jika tidak, maka Kemenkumham tidak memiliki legitimasi untuk terus berdiri. Saatnya Kemenkumham membuktikan komitmennya terhadap keadilan dan hak asasi manusia, bukan membiarkan pelaku intoleransi berbuat semena-mena.

Oleh Kefas Hervin Devananda [Romo Kefas] Ketua Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat

Banner Iklan 1
Baca Juga :  Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *