Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Imigrasi Denpasar Amankan 6 WNA dalam Operasi Jagratara

226
×

Imigrasi Denpasar Amankan 6 WNA dalam Operasi Jagratara

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Denpasar Amankan 6 WNA dalam Operasi Jagratara
Imigrasi Denpasar Amankan 6 WNA dalam Operasi Jagratara
Banner Iklan Harianesia 468x60

Denpasar – Harianesia Dalam Operasi JAGRATARA serentak yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi pada 21-22 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian. Pelanggaran yang ditemukan meliputi aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal, overstay, hingga perlawanan terhadap petugas.

Imigrasi Denpasar Amankan 6 WNA dalam Operasi Jagratara 2
Imigrasi Denpasar Amankan 6 WNA dalam Operasi Jagratara 2

Dalam keterangan persnya, Jumat (23/08/2024) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra menyebutkan bahwa salah satu WNA yang diamankan adalah seorang WN Ukraina yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya serta orang asing tersebut pada saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan melakukan perlawanan serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Selain itu, WN India juga diamankan karena diduga pindah alamat tanpa melapor dan melakukan kegiatan memasarkan villa di Daerah Bali kepada Warga Negara Asing lain yang akan tinggal di Bali menggunakan media sosial milik ybs. Sementara itu, 4 (empat) orang WN Nigeria dan Ghana juga terjaring razia karena overstay lebih dari 60 hari.

Baca Juga :  Gelar Rapat Kerja Dengan KPU dan Kesbangpol Bahas Persiapan Pilkada dan Pelantikan DPRD Periode 2024 - 2029

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak imigrasi dan akan diberikan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Sementara di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa sesuai arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi maka jajaran imigrasi di wilayah Provinsi Bali berupaya untuk terus berkomitmen bekerja keras dalam melaksanakan pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya dan dapat diduga membahayakan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Baca Juga :  Kyai Lancip Tegaskan Keadilan dalam Sengketa Tanah Wakaf Masjid di Sawangan

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan,” ujarnya.

Dengan dilakukannya pengamanan terhadap 6 (enam) orang WNA ini kembali membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Asing menjadi keseriusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui jajaran Keimigrasiannya.

Baca Juga :  Kejari Depok Dalami Dugaan Pungli di SMKN 3, Penyelidikan Masuki Tahap Penting

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *