Depok – Harianesia – Kyai Ahmad Rifki Umar Said Barayis, atau yang dikenal sebagai Kyai Lancip, menyampaikan pesan tegas terkait sengketa tanah wakaf Masjid Ibadurrahman di Jalan Muchtar, Sawangan, Kota Depok. Dalam sidang peninjauan lapangan oleh Pengadilan Agama Depok pada Jumat (20/12/2024), Kyai Lancip menyerukan pentingnya menjadi manusia terbaik dan penegak hukum yang adil.
Kyai Lancip, yang juga pimpinan Pondok Pesantren Daarul Shafa, meskipun pengadilan dalam putusan nanti pihak ahli waris di persidangn ahli waris yang memenangkan sengketa hukum tersebut, ahli waris wajib mengembalikan infak dan jariyah umat Muslim.
“Jika mereka tidak bersedia mengganti rugi, saya bersama warga dan Aliansi Sabojong akan menjadi yang pertama mencopot hak tersebut jika nantinya terpadang plang oleh pengadilan,” tegasnya dengan penuh semangat.

Ia juga mengingatkan pengadilan untuk bertindak bijak dengan melibatkan musyawarah bersama keluarga ahli waris, masyarakat, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan tokoh masyarakat. Kyai Lancip menekankan pentingnya menjaga masjid sebagai tempat ibadah yang sakral, bukan untuk kepentingan komersial.
“Masjid bukan showroom atau toko. Saya yakin almarhum Muchtar Byna menangis di alam kuburnya melihat ini,” imbuhnya.
Ketua Aliansi Sabojong, Ustad Agus Jalaludin, turut menyampaikan keprihatinan atas upaya pengambilalihan tanah wakaf tersebut. Ia mengecam tindakan anak almarhum yang ingin merebut tanah wakaf, menyebutnya sebagai perilaku durhaka.
“Tanah yang sudah diwakafkan tidak boleh diambil kembali. Ini pelajaran bagi kita semua. Masjid, majelis taklim, dan mushola yang sudah diwakafkan adalah amanah, bukan milik pribadi,” ujarnya dengan nada tegas.
Sengketa ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat status tanah yang telah diwakafkan sebagai tempat ibadah. Warga berharap kasus ini segera diselesaikan dengan adil tanpa mengorbankan nilai-nilai keagamaan dan kemaslahatan umat.
Editor : Tim Redaksi Harianesia