Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kyai Lancip Tegaskan Keadilan dalam Sengketa Tanah Wakaf Masjid di Sawangan

206
×

Kyai Lancip Tegaskan Keadilan dalam Sengketa Tanah Wakaf Masjid di Sawangan

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Kyai Lancip saat penyampaian di depan jamaah Masjid Ibadurrahman, sebelum dimulai sidang peninjauan oleh Pengadilan Agama Depok. (dok. Harianesia.com)
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Harianesia Kyai Ahmad Rifki Umar Said Barayis, atau yang dikenal sebagai Kyai Lancip, menyampaikan pesan tegas terkait sengketa tanah wakaf Masjid Ibadurrahman di Jalan Muchtar, Sawangan, Kota Depok. Dalam sidang peninjauan lapangan oleh Pengadilan Agama Depok pada Jumat (20/12/2024), Kyai Lancip menyerukan pentingnya menjadi manusia terbaik dan penegak hukum yang adil.

Kyai Lancip, yang juga pimpinan Pondok Pesantren Daarul Shafa, meskipun pengadilan dalam putusan nanti pihak ahli waris di persidangn ahli waris yang memenangkan sengketa hukum tersebut, ahli waris wajib mengembalikan infak dan jariyah umat Muslim.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Jika mereka tidak bersedia mengganti rugi, saya bersama warga dan Aliansi Sabojong akan menjadi yang pertama mencopot hak tersebut jika nantinya terpadang plang oleh pengadilan,” tegasnya dengan penuh semangat.

Baca Juga :  Sehari Dicari, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Dunia di Jurang, Polisi Evakuasi Korban
Ket foto : Kegiatan warga Sawangan, tokoh agama, DKM, Aliansi Sabojong menolak wakaf Masjid Ibadurrahmah diambil alih ahli waris. (dok. Harianesia.com)

Ia juga mengingatkan pengadilan untuk bertindak bijak dengan melibatkan musyawarah bersama keluarga ahli waris, masyarakat, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan tokoh masyarakat. Kyai Lancip menekankan pentingnya menjaga masjid sebagai tempat ibadah yang sakral, bukan untuk kepentingan komersial.

“Masjid bukan showroom atau toko. Saya yakin almarhum Muchtar Byna menangis di alam kuburnya melihat ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Lurah Limo Bungkam, Pernyataan Tak Konsisten Picu Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran

Ketua Aliansi Sabojong, Ustad Agus Jalaludin, turut menyampaikan keprihatinan atas upaya pengambilalihan tanah wakaf tersebut. Ia mengecam tindakan anak almarhum yang ingin merebut tanah wakaf, menyebutnya sebagai perilaku durhaka.

“Tanah yang sudah diwakafkan tidak boleh diambil kembali. Ini pelajaran bagi kita semua. Masjid, majelis taklim, dan mushola yang sudah diwakafkan adalah amanah, bukan milik pribadi,” ujarnya dengan nada tegas.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Wakaf Masjid Ibadurrahman: Empat Ahli Waris Sepakat untuk Kemaslahatan Umat

Sengketa ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat status tanah yang telah diwakafkan sebagai tempat ibadah. Warga berharap kasus ini segera diselesaikan dengan adil tanpa mengorbankan nilai-nilai keagamaan dan kemaslahatan umat.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *