Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiPolitik

Charles Situmorang Kuasa Hukum Kecewa, Sidang Kedua Ditunda Akibat Surat Pemanggilan Salah Kirim, Aneh..?!

16
×

Charles Situmorang Kuasa Hukum Kecewa, Sidang Kedua Ditunda Akibat Surat Pemanggilan Salah Kirim, Aneh..?!

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang – Pra-Peradilan kasus tanah
Li Sam Ronyu, seorang nenek
berusia 68 tahun dari Teluk Naga,
Kabupaten Tangerang, Provinsi
Banten, kembali ditunda di
Pengadilan Negeri Tangerang pada
hari Rabu, 2 Juli 2025. Penundaan
ini disebabkan oleh kesalahan
teknis dalam penulisan nomor
perkara pada surat panggilan
kepada pihak termohon.

Penundaan ini merupakan kedua
kalinya, setelah sebelumnya sidang
dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni
2025, namun ditunda karena pihak
penyidik dari Polres Metro Kota
Tangerang tidak hadir.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kesalahan
teknis dalam penulisan nomor
perkara pada surat panggilan, yaitu
No. 07/Pid. Pra/2025/PN.Tng
seharusnya No.
13/Pid.Pra/2025/PN.Tng. Sidang
Kedua ini pada Rabu pagi pukul
10.00 WIB sampai dengan selesai.
Rabu (02/07/2025).

Baca Juga :  Bahlil VS Menteri UMKM Bolehkan Ojol Beli Pertalite tapi Larang Taksi Online ?

Kuasa hukum Li Sam Ronyu,
Charles Situmorang, S.H., M.H.,
didampingi Louis Jauhari, S.H. dan
partner, mengungkapkan
kekecewaannya atas penundaan ini
dan menduga adanya unsur
kesengajaan dalam proses
penundaan tersebut. “Hari ini lagi-
lagi sidang ditunda.

Sidang kedua
ini ditunda oleh Majelis Hakim
tunggal, yang menyampaikan bahwa ada
kesalahan teknis dalam panggilan,
bahwa yang kami panggil bukan
termohon melainkan pihak perkara
yang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Perintahkan Bongkar dan Segel Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi: PT Jaswita Diduga Langgar Izin

Charles Situmorang dan Louis
Jauhari merasa resah karena
banyak kejanggalan yang terjadi
dan mempertegas dugaan mereka
ada sesuatu hal yang tidak baik di
balik semua ini.

“Mana mungkin
bisa seorang juru sita
mengantarkan relas panggilan
dengan nomor perkara yang
berbeda,” Tambahmya.

Sementara Louis Jauhari menyampaikan,
apabila sidang berikutnya pada
tanggal 9 Juli 2025 mendatang
termohon tidak hadir, Kami sebagai
Kuasa hukum berharap Hakim
tunggal mengambil sikap tegas.

Baca Juga :  Kejati Muba Tangkap Terduga Koruptor Pengadaan Jaringan Komunikasi dan Instalasi

“Apabila nanti termohon di minggu
depan tidak hadir, kita akan tinggal,
mudahan-mudahan kita masih
mencari keadilan di Pengadilan
Negeri Kota Tangerang ini,”
Pungkasnya.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *