Jakarta – Harianesia – Melawan pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, memastikan driver ojek online atau ojol tetap berhak “menenggak” BBM subsidi Pertalite.
Hanya, Maman Abdurrahman menegaskan, jaminan itu hanya berlaku untuk ojol. Untuk ojek roda empat atau taksi online, Kementeriannya tak bisa menggaransinya.
Ia beralasan, taksi online pengaturannya berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Politikus Partai Golkar itu pun menegaskan, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah hanya fokus terhadap ojol roda dua.
Untuk (ojol) roda empat, saya pikir itu ranahnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM. Kami fokus kepada teman-teman ojol roda dua,” katanya, mengutip Senin 9 Desember 2024.
Maman menuturkan, ojol roda dua sudah memenuhi kriteria pelaku usaha mikro. Mereka ini menjadi perhatian utama Kementerian UMKM.
Sedangkan nasib taksi online yang umumnya berpelat nopol hitam masih menunggu kejelasan. “Ranah saya itu ojol. Mengapa ojek online? Sebab mereka ini yang masuk ke dalam sistem distribusi barang-barang usaha mikro dan usaha kecil. Jadi saya fokusnya di sana saja,” klaimnya.
Namun, Maman berpendapat, taksi online tak berhak mendapatkan BBM bersubdisi. Ia punya alasan mengapa memiliki penilaian seperti itu.
“Menurut saya, sejatinya (taksi online) tidak berhak mendapatkan (Pertalite/solar). Sebab mereka masuk dalam kategori besar kan itu. Coba bayangkan DP (down payment) atau uang muka mobil, itu kan gede,” jelasnya.
Untuk pembaca ketahui, sebelumnya Bahlil mengatakan, skema BBM subsidi Pertalite bakal mencakup sebagian besar UMKM, termasuk ojol.
Namun pemerintah pusat belum mendapatkan formula yang tepat guna menemukan cara bagaimana membedakan kendaraan ojol atau bukan.
Bahlil juga sempat mengirim sinyal mau melarang ojol membeli BBM bersubsidi, Pertalite.
Editor : Dwi Wahyudi