Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Kejati Muba Tangkap Terduga Koruptor Pengadaan Jaringan Komunikasi dan Instalasi

84
×

Kejati Muba Tangkap Terduga Koruptor Pengadaan Jaringan Komunikasi dan Instalasi

Sebarkan artikel ini
Kejati Muba Tangkap Terduga Koruptor Pengadaan Jaringan Komunikasi dan Instalasi
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin / Foto : Tim Redaksi Harianesia.com
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia.com Kembali, Kejati Musi Banyuasin melakukan penyerahan Tersangka R dan barang bukti Tahap Dua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada dinas Perdagangan Masyarakat Desa kabupaten Musi Banyuasin Anggaran 2019-2023

Penyerahan ini dilaksanakan Pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024, yang mana dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap Tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 di rumah tahanan Palembang.

Baca Juga :  Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Selanjutnya setelah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap dua, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum,yaitu Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, bahwa Modus Operandi tersangka R karena adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 2 ke 1 KUHP

Baca Juga :  Kawasan Elite Pejabat di GDC Kota Kembang Terendam Banjir: Anak-anak Terekam Bermain di Genangan

Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan Barang Bukti Tahap Dua dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang

Sumber : Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin

Editor : Tim Redaksi Harianesia.com

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *