Jakarta – Harianesia.com – Kembali, Kejati Musi Banyuasin melakukan penyerahan Tersangka R dan barang bukti Tahap Dua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada dinas Perdagangan Masyarakat Desa kabupaten Musi Banyuasin Anggaran 2019-2023
Penyerahan ini dilaksanakan Pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024, yang mana dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap Tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 di rumah tahanan Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap dua, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum,yaitu Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, bahwa Modus Operandi tersangka R karena adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah
Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 2 ke 1 KUHP
Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan Barang Bukti Tahap Dua dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang
Sumber : Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
Editor : Tim Redaksi Harianesia.com