Tangerang_harianesia.com_Krisis lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Setelah laporan investigatif media harianesia.com pada 13 Mei 2025 yang mengungkap kondisi mengenaskan Sungai Cirarab menghitam dan berbau menyengat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq turun langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Temuan di lapangan mengonfirmasi kekacauan yang lebih parah: TPA tersebut diselimuti asap pekat akibat dugaan kebakaran.
“Kebakaran ini kenapa bisa terjadi? Apa ini dibiarkan tanpa pengawasan?!” ujar Menteri Hanif dengan nada tinggi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, Jumat, 16 Mei 2025.
Fachrul menjelaskan bahwa asap muncul karena gas metana dari tumpukan sampah yang terkena panas. Namun, penjelasan itu langsung ditepis Menteri Hanif yang menilai persoalan ini sudah masuk ranah pidana lingkungan.
“Saya tegaskan, ini bukan hanya kelalaian, ini pelanggaran berat. Saya minta kejaksaan segera mengusut dan menyegel TPA ini. Ancaman hukumannya minimal lima tahun. Tak ada toleransi! Siapapun yang bertanggung jawab, penjarakan!” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Menteri Hanif juga memeriksa langsung kondisi Sungai Cirarab yang terletak di seberang TPA. Air sungai terlihat hitam pekat, diduga kuat tercemar akibat rembesan limbah dari gunungan sampah.
“Ini sudah keterlaluan. Sungai tercemar parah, TPA terbakar, ini bukti kelalaian yang disengaja. Saya tidak peduli siapa yang membekingi sikat habis!” tegasnya.
Sementara itu, aktivis lingkungan Tangerang Utara, Indrawan Bule, mengkritik keras lambannya respons pemerintah daerah.
“Kenapa harus tunggu viral baru bertindak? Pemerintah Provinsi Banten jangan hanya diam. Jika ada pelanggaran hukum, tindak tegas sesuai aturan. Jangan ragu, jangan kompromi,” katanya.
Situasi ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola lingkungan di daerah. Tekanan publik terus meningkat, dan kini bola panas ada di tangan penegak hukum.(Red)