Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Terksesan Kebal hukum, Di Duga Keras Toko obat SUMBER MAKMUR Di Wilayah Kembangan

208
×

Terksesan Kebal hukum, Di Duga Keras Toko obat SUMBER MAKMUR Di Wilayah Kembangan

Sebarkan artikel ini
Terksesan Kebal hukum, Di Duga Keras Toko obat SUMBER MAKMUR Di Wilayah Kembangan
Terksesan Kebal hukum, Di Duga Keras Toko obat SUMBER MAKMUR Di Wilayah Kembangan
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta 21 Agustus 2024 – Harianesia Sebuah toko kosmetik di Jalan Haji Muchtar No. 55 Raya Joglo, Kecamatan Kembangan jakarta barat,

Toko tersebut diduga menjual obat-obatan keras kepada remaja sehingga merusak moral dan mental generasi

Banner Iklan Harianesia 300x600

Anak banga Indonesia

Dari hasil penelusuran awak media yg sedang menjalankan tugas sebagaimana mestinya, obat keras, tersebut diantaranya alprazolam, Riklona, Xtremer dan tramadol yang dijual penjaga toko secara bebas tanpa hambatan sedikitpun, Ironisnya diduga adanya oknum yang membackup toko tersebut sehingga merasa toko obat keras SUMBER MAKMUR di Jl raya joglo, kembangan tersebut. Terkesan kebal hukum

Baca Juga :  Polsek Cileungsi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor di Pasar Cileungsi

Atas penemuan ini

Kecurigaan awak media kami saat melihat banyaknya remaja dan pemuda yang berbelanja di toko tersebut. Dan dugaan kami benar toko kosmetik tersebut menjual bebas obat obat keras Golongan C dan G

Perbuatan tersebut di duga telah melanggar Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Sidang Pembelaan Asep Wahyudi dan Adang, Suatu Upaya dan Harapan

Kami berharap pihak polisi dapat lebih serius dalam memberantas peredaran obat-obatan keras yang dijual bebas,

Reporter : Enjel Rolanda

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *