Jakarta – Harianesia – Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti bermerk Lindayes di kawasan Cakung, Penggilingan, terus menjadi perhatian publik. Orangtua George, Linda Pantjawati dan Limin Sugianto, akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak.
Dalam pernyataannya yang diungkapkan di acara tv one live apa kabar indonesia, pihak keluarga menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan George yang telah mengakibatkan luka fisik dan psikologis terhadap seorang karyawati. “Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa saudari korban. Kami mendukung sepenuhnya agar kasus ini diproses hukum dengan cepat dan tuntas,” ujar pihak keluarga.
Pihak keluarga juga menjelaskan bahwa George tidak memiliki posisi atau jabatan apapun dalam manajemen Lindayes. “George hanya anak dari pemilik usaha dan memiliki keterbatasan kecerdasan, baik IQ maupun EQ, yang sudah teruji secara medis. Kekerasan yang terjadi di tempat kami, termasuk kepada saudari korban, sangat kami sesali dan tidak pernah kami kehendaki,” jelas mereka.
Selain itu, pihak keluarga mengungkap fakta mengejutkan bahwa tindakan kekerasan George sebelumnya juga pernah dialami oleh anggota keluarga sendiri. “Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang akibat perbuatannya, dan adik laki-lakinya juga pernah terluka di kepala. Kami memahami penderitaan korban dan berkomitmen mendukung pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini,” tambah pernyataan tersebut.
Mengenai kritik publik tentang lambannya respons kepada korban, keluarga menjelaskan bahwa pihak mereka menunggu proses hukum yang melibatkan kepolisian. “Kami berterima kasih kepada publik yang telah membantu membuka kasus ini dan membawa keadilan bagi korban. Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini bersama,” tutup mereka.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan berbagai pihak. Polres setempat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Tim Redaksi Harianesia