Jakarta – Harianesia – Dr Anang Iskandar,SIK.,SH.,MH Mantan Kepala BNN dalam acount IG nya Senin(23/9/24), menjelaskan
tentang asas nilai nilai ilmiah
dalam UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika bahwa penyalah
guna narkotika yang diancam
pidana penjara kurang dari 5 tahun
itu secara ilmiah sebagai korban
penyalahgunaan narkotika atau
pecandu narkotika yang berhak
dan wajib mendapatkan
rehabilitasi atas sakit yang
dideritanya.
Penyalah guna narkotika sebagai
korban penyalahgunaan narkotika,
karena dia penderita sakit adiksi
ketergantungan narkotika akibat
dibujuk, ditipu, dirayu, dan
diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika.
Penyalah
guna sebagai pecandu karena
penyalah guna narkotika bila
divisum et repertum atau
diassesmen kondisinya dalam
keadaan ketergantungan akan
narkotika
Penanggulangan penyalah guna
narkotika secara preventif
(pencegahan) dan represif
(penindakan).
Dalam mencegah
orang menggunakan dilakukan
dengan cara pencegahan primer
yaitu mencegah agar tidak
menggunakan narkotika (sebagai
korban penyalahgunaan narkotika)
dan pencegahan sekunder dengan
cara direhabilitasi agar tidak
mengulangi menggunakan
narkotika lagi.
Secara represif
penanggulangannya dengan tujuan
menjamin penyalah guna
mendapatkan upaya rehabilitasi
untuk mewujudkan keadilan
rehabilitatif (pasal 4d UU no 35
tahun 2009 tentang narkotika)
Caranya, dalam proses pengadilan
hakim diberi kewajiban (pasal
127/2) untuk memperhatikan
keadilan rehabilitatif, hakim juga
diberi kewajiban menggunakan
kewenangan rehabilitatif (pasal
103).
Reporter : Dwi Wahyudi