Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Ribka Tjiptaning, Soal Pemecatan Tia Rahmaniar : Itu Semua Hak Partai, Jadi Keputusannya Tunggu Ketua Umum

44
×

Ribka Tjiptaning, Soal Pemecatan Tia Rahmaniar : Itu Semua Hak Partai, Jadi Keputusannya Tunggu Ketua Umum

Sebarkan artikel ini
Ribka Tjiptaning, Soal Pemecatan Tia Rahmaniar : Itu Semua Hak Partai, Jadi Keputusannya Tunggu Ketua Umum
Ribka Tjiptaning, Soal Pemecatan Tia Rahmaniar : Itu Semua Hak Partai, Jadi Keputusannya Tunggu Ketua Umum
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia KPU RI telah memutuskan mengganti Caleg terpilih PDI Perjuangan dari Dapil Banten 1 Tia Rahmania. Pergantian tersebut telah melalui proses yang panjang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Harianesia.com, Tia diganti setelah KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan terkait pergantian caleg terpilih. DPP PDI Perjuangan sendiri sebelumnya telah menerima putusan Mahkamah Etik PDI Perjuangan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Mahkamah Etik menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Tia Rahmania pada 3 September. Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan gugatan di Mahkamah Partai.

Baca Juga :  Tiga Kunci Keberhasilan Ala Menkumham

Untuk diketahui, Bonnie sendiri melakukan gugatan terhadap Tia di Mahkamah Partai. Dalam gugatan tersebut Bonnie berhasil memenangkan gugatannya.

Sebelumnya, akhir Mei 2024 lalu Bonnie berhasil menang dalam laporan yang dilayangkannya ke Bawaslu Provinsi Banten.Dalam laporan itu, Bawaslu Provinsi Banten memutus bersalah 8 PPK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang karena terbukti mengubah suara di sejumlah TPS sehingga merugikan suara Bonnie Triyana.

Meski demikian, suara Bonnie Triyana tetap tidak berubah karena Bawaslu Provinsi Banten tidak berwenang mengubah jumlah suara hasil pemilu.

Baca Juga :  Rakyat Melawan Politik Konspirasi Antara DPR Dan Presiden

Dalam putusan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024 yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Banten, lembaga pengawas pemilu ini menyatakan bersalah 8 PPK di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

Kedelapan PPK tersebut adalah PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak. Tiga PPK lainnya adalah PPK Cimanggu, PPK Saketi, dan PPK Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati kepada wartawan mengatakan, terkait pengggantian anggota legislatif dan pemecatan seorang kader partai merupakan kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. “Itu semua hak partai, jadi keputusannya tunggu ketua umum,” kata Ribka.

Baca Juga :  Lihat Bagusnya Karya WBP, Menkumham Upayakan Cari Pasar

Diberitakan sebelumnya, KPU RI mengganti caleg terpilih PDI Perjuangan dapil Banten 1. Sebelumnya ditetapkan caleg nomor urut 2 Tia Rahmania M.Psi., Psikolog yang meraih suara sebanyak 37.359. Dalam keputusannya Tia Digantikan oleh Bonnie Triyana.

Reporter : Asep Karuhun

Banner Iklan 1


Banner Iklan 2


Banner Iklan 3
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *