Bogor – Harianesia – Dugaan pelanggaran serius mencuat terkait proyek APBD SDN Pondok Rajeg. Tidak hanya soal gaji buruh harian lepas yang belum dibayar, namun juga indikasi adanya praktik pungutan liar dalam pembagian proyek. Ketua DPD KPKB Jawa Barat, Zefferi, dengan tegas menuntut agar permasalahan ini segera diselesaikan.
Berbicara di Sekretariat Bedahan, Cibinong (02/01/25), Zefferi mengingatkan bahwa perusahaan yang lalai membayar gaji buruh dapat dikenakan sanksi berat. “Perusahaan yang terlambat membayar upah akan dikenai denda 5% per hari pada hari ke-4 hingga ke-8 keterlambatan. Setelah hari ke-8, denda meningkat menjadi 6% per hari. Bahkan, jika keterlambatan mencapai satu bulan, perusahaan wajib membayar denda tambahan berupa bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Zefferi.
Tidak berhenti di situ, Zefferi bersama Yudistira dan sejumlah aktivis lain dari Baralak dan KPKB menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada penegak hukum. Mereka berencana menginvestigasi dugaan keterlibatan oknum ASN dalam praktik suap-menyuap terkait lelang proyek.
“Ini bukan perkara kecil. Kami akan mengungkap aktor intelektual di balik dugaan mafia proyek ini. Ada indikasi sistematis terkait korupsi dalam pengelolaan proyek di Kabupaten Bogor. Dalam 1-2 hari ke depan, kami akan menyampaikan laporan resmi terkait temuan ini,” tegas Yudistira.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan para aktivis berjanji tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.
Editor : Tim Redaksi Harianesia