Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumUncategorized

Proyek Drainase Rp96 Juta di Curug di Duga Gunakan Pekerja Anak, Salah Satunya Masih Pelajar

2274
×

Proyek Drainase Rp96 Juta di Curug di Duga Gunakan Pekerja Anak, Salah Satunya Masih Pelajar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60
Depok, Harianesia.com — Proyek pembangunan drainase yang berlokasi di RT 07 RW 04, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang menelan anggaran Rp96.629.189,64 dari APBD Kota Depok tahun 2025 ini dilaksanakan oleh CV Karya Usaha Bersama, dengan pengawasan dari PT Maestro Ihsan Bahagia, dan perencanaan oleh PT Heksaga Adhara Mandiri.


Namun di balik pengerjaannya, awak media menerima laporan adanya dugaan keterlibatan dua pekerja di bawah umur berinisial A.R dan S, dalam proyek tersebut. Ironisnya, A.R disebut-sebut masih duduk di bangku sekolah.

Jika informasi ini benar, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 68 yang menyatakan bahwa “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.” Dalam pasal-pasal lanjutan, disebutkan bahwa anak hanya boleh bekerja dalam kondisi dan pekerjaan tertentu yang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosialnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan RI Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan Kejaksaan Agung

Banner Iklan Harianesia 300x600

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, pihak pelaksana lapangan bernama Yoni tidak memberikan respons, termasuk ketika dimintai keterangan mengenai panjang drainase, spesifikasi u-ditch yang digunakan, hingga merk material yang dipakai dalam pengerjaan proyek.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dan keprihatinan, sebab proyek yang dibiayai oleh dana publik seharusnya dijalankan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap anak.

Pakar perlindungan anak, Laila Mahfudz, menilai kasus seperti ini tidak boleh ditoleransi. “Pemanfaatan tenaga kerja anak dalam proyek konstruksi sangat membahayakan keselamatan dan masa depan anak itu sendiri. Pemerintah daerah harus turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh,” ujarnya saat dimintai tanggapan oleh Harianesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok belum memberikan pernyataan resmi. Harianesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat.

( Tim )

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *