Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Dugaan Bisnis Ilegal di TPA Limo: Aksi Penutupan Akses Sampah Berujung Konflik

124
×

Dugaan Bisnis Ilegal di TPA Limo: Aksi Penutupan Akses Sampah Berujung Konflik

Sebarkan artikel ini
Dugaan Bisnis Ilegal di TPA Limo: Aksi Penutupan Akses Sampah Berujung Konflik
Dugaan Bisnis Ilegal di TPA Limo: Aksi Penutupan Akses Sampah Berujung Konflik
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Harianesia Kembali mencuat dugaan bisnis ilegal di lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Aksi penutupan paksa akses keluar-masuk kendaraan pengangkut sampah oleh pemilik lahan, PT Mega Politan TBK, yang didukung oleh warga, hampir memicu bentrokan fisik dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Menurut narasumber yang ditemui di lokasi, lapak-lapak di TPA ilegal tersebut disewakan dengan harga fantastis, mencapai Rp 6 juta per tahun dan Rp 1,5 juta per bulan. “Ada dugaan kuat bahwa bisnis ilegal sedang berlangsung di sini. Mengapa pemerintah setempat hanya diam? Ini adalah pertanyaan besar yang perlu dijawab,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Meskipun kasus ini telah menjadi perhatian publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok belum mengambil tindakan tegas. Ini menimbulkan kecurigaan lebih lanjut mengenai adanya permainan di balik layar.

Baca Juga :  Mudahkan Pelanggan Akses Jud* Online, Tiga Warnet di Kendal Digerebek Polda Jateng
Dugaan Bisnis Ilegal di TPA Limo: Aksi Penutupan Akses Sampah Berujung Konflik 2
Dugaan Bisnis Ilegal di TPA Limo: Aksi Penutupan Akses Sampah Berujung Konflik 2

Berdasarkan Pasal 50 ayat 3, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan hukuman penjara tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta. Selain itu, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pelaku dengan hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp 15 miliar.

Dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan aparat penegak hukum segera bertindak untuk menindak tegas pelaku pengelolaan sampah ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Jika tidak, masalah ini dapat terus berkembang dan merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Aliansi Sabojong dan Warga Gandeng TNI/POLRI Tutup Warung Penjual Tramadol di Bojongsari

Reporter : WHS/Red

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *