Jakarta | Harianesia
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, diduga kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi dana hibah BUMN pada Kamis, 24 Oktober 2024. Ketidakhadirannya ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan yang dijadwalkan oleh pihak berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), memberikan pernyataan keras. “Ini adalah aib yang sangat memalukan! Inilah bukti nyata karakter seorang pelaku kriminal. Seseorang yang bersalah biasanya akan mencari alasan untuk menghindar dari proses hukum, sementara mereka yang merasa benar justru akan menghadapi panggilan polisi tanpa keraguan,” tegas Wilson, alumni Lemhannas RI PPRA-48 tahun 2012, Sabtu, 26 Oktober 2024, dikutip jejakinvestigasi.id, 27/10/2024.
Ia juga menyebut Hendry sebagai “penjahat yang memakai kedok pers.”
Diketahui, Hendry Ch Bangun bersama tiga pengurus lainnya dalam jajaran PWI—Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Muhammad Ihsan, dan Direktur UMKM Syarief Hidayatullah—telah dilaporkan ke aparat hukum oleh beberapa pihak terkait dugaan penyelewengan dana. Wilson Lalengke dan pengurus PPWI mengajukan laporan dugaan korupsi ini ke KPK pada 13 Mei 2024. Laporan tersebut juga disampaikan kepada berbagai instansi di seluruh Indonesia, mulai dari Presiden RI hingga ribuan pejabat Forkopimda.
Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal, juga telah mengadukan dugaan penggelapan dana yang dilakukan Hendry dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri pada 19 April 2024. Selain itu, Hilmi Burman dari Dewan Kehormatan PWI turut melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2024, menambah daftar pengaduan terhadap para terduga pelaku.
Jusuf Rizal, melalui pesan yang disebarkan di berbagai grup WhatsApp, mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas, termasuk upaya jemput paksa, terhadap Hendry Ch Bangun. “Dengan tindakan ini, Hendry tidak hanya melecehkan kepolisian, tetapi juga mencoreng nama baik pers Indonesia,” ungkap Jusuf Rizal.
PPWI turut menyuarakan desakan serupa, menegaskan pentingnya langkah hukum tegas untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah BUMN senilai Rp1,77 miliar tersebut. “Kami, mewakili seluruh anggota PPWI dan rakyat Indonesia yang merupakan pembayar pajak, mendesak agar penegak hukum tidak gentar dalam menghadapi kasus ini. Hendry Ch Bangun harus segera ditangkap,” ujar Wilson Lalengke. Ia juga mengingatkan pihak-pihak yang diduga mendukung atau melindungi Hendry untuk segera introspeksi.
Wilson, yang juga merupakan lulusan program pasca sarjana di bidang Etika Terapan, mengimbau agar seluruh pejabat, baik di pusat maupun daerah, menjaga integritas dan tidak terjerumus dalam sifat tamak atau kepentingan pribadi. “Jika pejabat bekerja dengan benar, mereka tidak akan takut dengan pers. Para jurnalis, baik wartawan profesional maupun pewarta warga, harus tetap berpegang teguh pada idealisme pers untuk menjaga kejujuran, bukan justru berkolusi dengan aparat dan pejabat dalam menggerogoti uang rakyat,” pungkas Wilson Lalengke. (Roni)