Depok – Harianesia – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali melaksanakan eksekusi constatering atas lahan seluas 6,3 hektare yang masih bersengketa meskipun sertifikatnya telah dibatalkan. Eksekusi ini menjadi upaya keempat yang dilakukan PN Depok untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
PN Depok telah mengirimkan surat permohonan bantuan pengamanan kepada berbagai pihak, termasuk Walikota Depok, Polres Metro Depok, Polsek Sawangan, serta Lurah Kedaung. Surat permohonan tersebut tercatat dengan nomor 346/pan.PN.WII.u21/HK.02/XI/2024. Langkah ini mendapat dukungan berdasarkan penetapan Ketua PN Depok yang tertanggal 25 September 2024 dengan nomor perkara 22/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk dan beberapa putusan terkait lainnya.
Proses eksekusi dan pencocokan (constatering) dijadwalkan berlangsung pada 7 November 2024 di lokasi lahan tersebut.
Ida Farida, yang mewakili PT Bumi Kedaung Lestari (BKL) selaku pemilik lahan, mengajukan keberatan kepada Ketua PN Depok atas eksekusi ini. Menurutnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 64.2010/PTUN-BD serta dokumen terkait lainnya telah mengesahkan kepemilikan PT BKL, didukung izin lokasi dari Walikota Depok melalui Keputusan Nomor 591/237/Kpts/Pem.Otda/Huk/2008.
Ida mengungkapkan kepada media bahwa PN Depok seharusnya menghormati putusan inkracht tersebut. Dia juga menegaskan bahwa seharusnya PT Haikal Abadi Perkasa (HAP) yang wajib membayar ganti rugi, bukan pihaknya. Ida mempertanyakan tindakan PN Depok yang terkesan membangkitkan kembali sertifikat yang sudah dibatalkan melalui perkara nomor 64-255 di tingkat kasasi.
Ia juga menyoroti kejanggalan terkait 127 sertifikat yang mengatasnamakan lahan tersebut. “Seharusnya sertifikat ini memiliki AJB yang sah atas nama PT Haikal Abadi Perkasa dan terdaftar dengan benar. Meskipun PBB bukan satu-satunya bukti kepemilikan, pembayaran PBB tetap merupakan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ida mempertanyakan validitas sertifikat tahun 1970 yang digunakan sebagai dasar eksekusi oleh PN Depok, mengingat dokumen tersebut telah dibatalkan. Ia juga mengkritisi adanya dua putusan eksekusi yang berbeda untuk satu bidang lahan yang sama.
“Saya memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa HGB atas nama PT Bumi Kedaung Lestari (BKL), dilengkapi dengan pelunasan PBB, izin lokasi, serta penetapan eksekusi yang belum terlaksana. Namun, mengapa muncul eksekusi lain di lahan ini, dan mengapa saya tidak menerima pemberitahuan terkait eksekusi constatering ini?” ujarnya dengan nada tegas.
Ida meminta pemerintah turun tangan untuk menindak oknum-oknum yang dianggapnya menyalahgunakan hukum demi kepentingan pribadi, yang bisa merugikan pihak yang lebih lemah.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karespasina, bersama Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, memastikan situasi eksekusi berjalan aman dengan dukungan 50 personel. “Situasi aman dan kondusif,” katanya di lokasi eksekusi di Kedaung, Sawangan, Depok, Kamis, 7 November 2024.
Editor : Tim Redaksi Harianesia