Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Pemkab Bogor Tutup Mata atas Maraknya Tambang Galian C Ilegal, Diam Seribu Bahasa Saat Dikonfirmasi

27
×

Pemkab Bogor Tutup Mata atas Maraknya Tambang Galian C Ilegal, Diam Seribu Bahasa Saat Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bogor Tutup Mata atas Maraknya Tambang Galian C Ilegal, Diam Seribu Bahasa Saat Dikonfirmasi
Pemkab Bogor Tutup Mata atas Maraknya Tambang Galian C Ilegal, Diam Seribu Bahasa Saat Dikonfirmasi
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor – Harianesia Terbukti jelas, tambang Galian C ilegal di Kabupaten Bogor tetap beroperasi meski telah disidak oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Bahkan, surat teguran yang dilayangkan kepada pengelola dan pemilik tambang tidak dihiraukan, memperlihatkan ketidakpatuhan serta ketidakberdayaan aparat pemerintah daerah dalam menegakkan hukum.

Inspeksi terbaru pada 4 September 2024 di Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor (koordinat 6°29’03.0″S dan 106°58’43.8″E), menemukan penambangan tanah urug yang menggunakan alat berat excavator di lahan milik masyarakat. Aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan, mencemooh hukum yang berlaku.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

Baca Juga :  Anies dan Ahok Hanyalah Korban Dari Intrik Mulyono

1. **Pasal 35 Ayat 1** dengan tegas menyatakan bahwa usaha pertambangan harus memiliki izin dari pemerintah pusat;

2. **Pasal 158** menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

3. **Pasal 105 Ayat 1** mewajibkan badan usaha yang menjual mineral atau batubara tanpa IUP untuk dihentikan kegiatannya.

Meski aturan sangat jelas, pengabaian terhadap surat teguran dari Dinas ESDM menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Bahkan setelah Dinas ESDM Kabupaten Bogor mengeluarkan surat peringatan penghentian kepada pengelola tambang bernama Dedi, aktivitas tambang tetap berlangsung tanpa hambatan. Ini merupakan cermin dari lemahnya kontrol dan mungkin adanya permainan oknum di balik layar.

Baca Juga :  Heri Amalindo Batal Tarung di Pilihan Gubernur Sumatera Selatan 2024

Aktivis lingkungan, Matahari Zefferi, tanpa ampun mengkritik Bogor sebagai “surga” tambang ilegal Galian C, di mana para pelaku terorganisir dan terlindungi oleh penguasa wilayah. Tanah yang digali secara ilegal ini dijual ke luar Bogor, meliputi wilayah Tangerang, Jakarta, hingga Jabodetabek. Zefferi mendesak keras Pemkab Bogor untuk segera bertindak, melakukan mitigasi lingkungan agar tidak terjadi bencana ekologis akibat tambang-tambang ilegal yang dibiarkan merajalela.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasatpol PP Cecep Iman melalui WhatsApp tidak mendapat tanggapan, mengesankan ketidakpedulian atau bahkan upaya untuk membungkam kebenaran. Sikap diam ini semakin menegaskan bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan, sementara aktivitas tambang ilegal terus berjalan tanpa kendali.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Silaturahmi Kamtibmas ke Tokoh Agama Wilayah Kabupaten Bogor Dalam Rangka Menjaga Kondusifitas Pelaksanaan Pilkada Mantap Praja 2024

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

Banner Iklan 1


Banner Iklan 2


Banner Iklan 3
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *