Jakarta | Harianesia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 20 Januari 2025, menggelar sidang pembacaan putusan atas sengketa pemilu yang diajukan oleh politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning. Sidang tersebut membahas dugaan penggelembungan suara yang melibatkan Dessy Ratnasari, anggota DPR RI dari Fraksi PAN, di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV yang mencakup Kabupaten dan Kota Sukabumi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP bersama empat anggota lainnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Ribka Tjiptaning. DKPP menemukan adanya kesalahan prosedural yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi dalam menangani laporan penggelembungan suara tersebut. Sebagai konsekuensi, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
“Putusan ini memang memberikan gambaran bahwa ada penggelembungan suara dan laporan yang tidak ditindaklanjuti. Tapi, hasilnya belum maksimal sesuai harapan kami,” ungkap Ribka usai sidang. Ia menyebut putusan ini sebagai langkah awal dalam upaya memperjuangkan keadilan pemilu di Indonesia.
Kuasa hukum Ribka, Heri Perdana Tarigan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Kami masih akan terus berjuang, karena ada banyak hal yang belum dijawab secara tuntas dalam sidang ini,” tegasnya.
p
Spanduk “Tenda Biru” dan Lagu Legendaris Meriahkan DKPP. Namun, yang menjadi sorotan menarik dalam sidang tersebut bukan hanya putusannya. Kedatangan Ribka Tjiptaning dan timnya diwarnai aksi unik yang mencuri perhatian. Di depan lobi DKPP, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Tenda Biru” sambil melantunkan lagu populer dengan judul serupa yang sempat hits di era 1990-an.
Aksi ini berhasil menarik perhatian para pengunjung dan staf DKPP yang berada di lokasi. Lagu “Tenda Biru,” yang dulu dipopulerkan oleh penyanyi Desy Ratnasari, terasa sarat simbolisme, mengingat lagu tersebut memiliki keterkaitan dengan pihak yang menjadi fokus sengketa, yaitu Dessy Ratnasari.
“Kami memilih lagu ini sebagai bentuk ekspresi dan harapan agar keadilan dapat ditegakkan, meskipun jalannya tidak mudah,” ungkap salah satu peserta aksi dengan penuh semangat.
Suasana sempat mencair dengan kehadiran nyanyian tersebut, namun pesan yang ingin disampaikan oleh para pendukung Ribka tetap jelas: mereka mendambakan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.
Penting diketahui, transparansi keterbukaan atas hasil pemilu, menjadi harapan untuk Demokrasi yang lebih baik. Putusan DKPP ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu. Aksi simbolis “Tenda Biru” dan nyanyian ikonik di depan DKPP mencerminkan semangat perjuangan untuk keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia. (DW)