Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Pembacaan Putusan Sengketa Pemilu Ribka Tjiptaning: Spanduk “Tenda Biru” dan Nyanyian Warnai Suasana

53
×

Pembacaan Putusan Sengketa Pemilu Ribka Tjiptaning: Spanduk “Tenda Biru” dan Nyanyian Warnai Suasana

Sebarkan artikel ini
Suasana usai sidang berlangsung, kuasa hukum saat diwawancara jumpa pers di luar ruang sidang.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta | Harianesia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 20 Januari 2025, menggelar sidang pembacaan putusan atas sengketa pemilu yang diajukan oleh politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning. Sidang tersebut membahas dugaan penggelembungan suara yang melibatkan Dessy Ratnasari, anggota DPR RI dari Fraksi PAN, di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV yang mencakup Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP bersama empat anggota lainnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Ribka Tjiptaning. DKPP menemukan adanya kesalahan prosedural yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi dalam menangani laporan penggelembungan suara tersebut. Sebagai konsekuensi, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Putusan ini memang memberikan gambaran bahwa ada penggelembungan suara dan laporan yang tidak ditindaklanjuti. Tapi, hasilnya belum maksimal sesuai harapan kami,” ungkap Ribka usai sidang. Ia menyebut putusan ini sebagai langkah awal dalam upaya memperjuangkan keadilan pemilu di Indonesia.

Baca Juga :  Warga Desa Sumber Sari Kampar Riau Kecewa, Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Ini Penyebabnya

Kuasa hukum Ribka, Heri Perdana Tarigan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Kami masih akan terus berjuang, karena ada banyak hal yang belum dijawab secara tuntas dalam sidang ini,” tegasnya.

p

Spanduk “Tenda Biru” dan Lagu Legendaris Meriahkan DKPP. Namun, yang menjadi sorotan menarik dalam sidang tersebut bukan hanya putusannya. Kedatangan Ribka Tjiptaning dan timnya diwarnai aksi unik yang mencuri perhatian. Di depan lobi DKPP, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Tenda Biru” sambil melantunkan lagu populer dengan judul serupa yang sempat hits di era 1990-an.

Baca Juga :  Mantan Kepala BNN, Soal Ditangkap nya Artis AA : Bukan Pengedar, Harus Direhab Bukanya Dipenjara

Aksi ini berhasil menarik perhatian para pengunjung dan staf DKPP yang berada di lokasi. Lagu “Tenda Biru,” yang dulu dipopulerkan oleh penyanyi Desy Ratnasari, terasa sarat simbolisme, mengingat lagu tersebut memiliki keterkaitan dengan pihak yang menjadi fokus sengketa, yaitu Dessy Ratnasari.

“Kami memilih lagu ini sebagai bentuk ekspresi dan harapan agar keadilan dapat ditegakkan, meskipun jalannya tidak mudah,” ungkap salah satu peserta aksi dengan penuh semangat.

Baca Juga :  TIM Hukum Pramono - Doel : Pernyataan Saudara (Budi Arie) Jelas Merupakan Kekeliruan, Berita Bohong, Dan Informasi Yang Sangat Menyesatkan

Suasana sempat mencair dengan kehadiran nyanyian tersebut, namun pesan yang ingin disampaikan oleh para pendukung Ribka tetap jelas: mereka mendambakan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

Penting diketahui, transparansi keterbukaan atas hasil pemilu, menjadi harapan untuk Demokrasi yang lebih baik. Putusan DKPP ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu. Aksi simbolis “Tenda Biru” dan nyanyian ikonik di depan DKPP mencerminkan semangat perjuangan untuk keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia. (DW)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *