Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiPolitik

TINDAKAN KKP TIDAK SEGERA TETAPKAN TERSANGKA ADALAH BENTUK PENGHENTIAN PENYIDIKAN

53
×

TINDAKAN KKP TIDAK SEGERA TETAPKAN TERSANGKA ADALAH BENTUK PENGHENTIAN PENYIDIKAN

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta,-Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan Penyidikan dan Penyegelan atas Pagar Bambu di Laut utara Kabupaten Tangerang namun belum menetapkan Tersangka bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan.

 

Banner Iklan Harianesia 300x600

Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru dimana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran yang mana hal ini justru yang dikehendaki masyarakat. Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Gerebek Arena Perjudian Sabung Ayam di Desa Sonoageng, Puluhan Motor dan barang Bukti Lain Diamankan

Atas tindakan KKP beri tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan Tersangka tersebut , hari ini Senin tgl 20 Januari, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) diwakili oleh Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho dan Marselinus Edwin Hardian mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan Penyidik PPNS KKP.

Baca Juga :  Ketum Bhayangkari Pusat Kembali Salurkan Ribuan Paket Bansos di Maluku Barat Daya

Gugatan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dapat register perkara nomor 01/ Pid. Prap / 2025 / PN . Jkt. Pst.

Semoga minggu depan telah terdapat jadwal sidang dan semoga tanpa harus menunggu persidangan, semestinya KKP telah menetapkan Tersangka tanpa harus menunggu tenggat waktu 20 hari.

Materi gugatan terlampir softcopy.

Baca Juga :  Airlangga Pastikan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) Fokus dan Tidak Tumpang Tindih dengan Program Kementerian

Trims.
Jakarta, 20 Januari 2025
Boyamin Saiman ( Kuasa Hukum LP3HI )
Cp. 081218637589

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *