Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

MK Terima Sengketa Pilkada Kaimana, Mohon Do’a dan Dukungan Dari Masyarakat

142
×

MK Terima Sengketa Pilkada Kaimana, Mohon Do’a dan Dukungan Dari Masyarakat

Sebarkan artikel ini
MK Terima Sengketa Pilkada Kaimana, Mohon Do'a dan Dukungan Dari Masyarakat
MK Terima Sengketa Pilkada Kaimana, Mohon Do'a dan Dukungan Dari Masyarakat
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana antara Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada (“BERKAT”) sebagai Pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana sebagai Termohon, secara resmi telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (AP3) Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pukul: 16.43 WIB, tanggal 11 Desember 2024

Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Matdoan, S.H. menyampaikan “benar pada hari ini, 11 Desember 2024, sekitar pukul: 09.00 WIB, permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana resmi didaftarkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, untuk itu, Kami mohon do’a dari semua masyarakat Kaimana pada umumnya dan khususnya pendukung BERKAT atas perjuangan melawan kejahatan demokrasi yang terjadi di Kaimana”

Banner Iklan Harianesia 300x600

Sebagaimana diketahui KPU Kaimana menetapkan pleno rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan pada hari Sabtu, 7 Desember 2024, pukul: … WIT, menurut Pasal … PMK 3 Tahun 2024 menyatakan penggajuan permohonan paling lama 3 hari kerja dihitungg sejak penetapan hasil oleh KPU, oleh karena hari sabtu bukan hari kerja, maka penghitungan hari kerja dimulai dari hari Senin, 9 Desember 2024 dan berakhir pada hari Rabu, 11 Desember 2024, pukul 24.00 WIT, dengan demikian pendaftaran permohonan untuk kabupaten Kaimana masih dalam kurung waktu batas pengajuan permohonan.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Beserta Jajaran Tingkatkan Patroli, Berantas Premanisme, dan Gagalkan Adanya Aksi Tawuran Pemuda Bersenjata Tajam Diwilayah Citeureup

Dalam permohonan kami menguraikan semua pelangaran yang terjadi di Kaimana secara terang-benderang, terlihat sangat jelas pelanggaran cukup serius dan signifikan terjadi, secara garis besar kami membagi atas tiga jenis pelanggaran, pertama: pelanggaran administrasi, kedua: pelanggaran TSM dan ketiga: pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, kami menyampaikan pelanggaran pemilihan yang diatur dalam undang-undang semuanya terjadi di Kaimana, sehingga dugaan kami pelanggaran yang terjadi di Kaimana dianggap sempurnah.

Baca Juga :  Terekam Dalam Video Seorang Oknum Kakon Arogan Berkata "SETAN" Kepada Seorang Wartawan

Concernt kami memang tidak pada pelanggaran yang sifatnya kuantitatif atau selisih hasil, akan tetapi pada pelanggaran yang sifatnya kualitatif yang berpengaruh terhadap hasil yang diperoleh.

Atas dasar itu, permintaan Kami sengat jelas, meminta Paslon No. Urut 1 didiskualifikasi atau Pemilihan Ulang.

Editor : R_KFS74D

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *