
Tim awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak yang diduga terlibat, Ricky Wijaya Aritonang, melalui pesan WhatsApp. Dalam konfirmasi tersebut, Heri mengajukan sejumlah pertanyaan krusial:
1. Berapa total panjang drainase yang dikerjakan?
2. Berapa ukuran U-ditch yang digunakan?
3. Kapan proyek dimulai dan berapa progres saat ini?
Namun, jawaban dari Ricky justru menimbulkan tanda tanya lebih besar. Ia menyatakan:
“Punya Pak Haji itu, Bang. Benderanya punya Bang Aritonang. Iya, CV-nya punya Bang Aritonang. Kerjaannya punya Pak Haji kata Bang Aritonang.”
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius soal kepemilikan dan legalitas pelaksana proyek. Pasalnya, jika sebuah CV digunakan oleh pihak lain untuk proyek yang tidak dikerjakan langsung oleh pemiliknya, maka potensi pelanggaran administrasi hingga manipulasi dokumen sangat mungkin terjadi.
Heri kembali mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut, menanyakan, “Apakah CV diperbolehkan dipakai orang lain, Pak?” Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan dari Ricky Wijaya Aritonang.
Kasus ini membuka dugaan bahwa proyek pemerintah yang seharusnya dikerjakan secara transparan dan akuntabel, justru diduga dijalankan dengan sistem ‘pinjam bendera’ yang menabrak aturan pengadaan barang dan jasa, Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tim awak media akan terus menelusuri pihak-pihak terkait, termasuk Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok, guna mendapatkan kejelasan dan memastikan bahwa dana publik dikelola dengan semestinya ( Tim )