Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Skema Pinjam Bendera dalam Proyek Drainase Depok? Dugaan Penyimpangan Mengemuka

2216
×

Skema Pinjam Bendera dalam Proyek Drainase Depok? Dugaan Penyimpangan Mengemuka

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60
Depok, 21 April 2025 — Proyek drainase yang tengah dikerjakan di kawasan Kp. Cikumpa, RT 01 RW 06, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan tajam. Tim awak media mendapati dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari keterlibatan pelaksana hingga kejelasan dokumen legalitas perusahaan pelaksana.


Tim awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak yang diduga terlibat, Ricky Wijaya Aritonang, melalui pesan WhatsApp. Dalam konfirmasi tersebut, Heri mengajukan sejumlah pertanyaan krusial:

1. Berapa total panjang drainase yang dikerjakan?


2. Berapa ukuran U-ditch yang digunakan?


3. Kapan proyek dimulai dan berapa progres saat ini?

Namun, jawaban dari Ricky justru menimbulkan tanda tanya lebih besar. Ia menyatakan:
“Punya Pak Haji itu, Bang. Benderanya punya Bang Aritonang. Iya, CV-nya punya Bang Aritonang. Kerjaannya punya Pak Haji kata Bang Aritonang.”

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius soal kepemilikan dan legalitas pelaksana proyek. Pasalnya, jika sebuah CV digunakan oleh pihak lain untuk proyek yang tidak dikerjakan langsung oleh pemiliknya, maka potensi pelanggaran administrasi hingga manipulasi dokumen sangat mungkin terjadi.

Heri kembali mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut, menanyakan, “Apakah CV diperbolehkan dipakai orang lain, Pak?” Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan dari Ricky Wijaya Aritonang.

Baca Juga :  Proyek Drainase Sukmajaya Disorot: Mandor Blokir Kontak Wartawan, Konsultan Bungkam

Kasus ini membuka dugaan bahwa proyek pemerintah yang seharusnya dikerjakan secara transparan dan akuntabel, justru diduga dijalankan dengan sistem ‘pinjam bendera’ yang menabrak aturan pengadaan barang dan jasa, Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tim awak media akan terus menelusuri pihak-pihak terkait, termasuk Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Depok, guna mendapatkan kejelasan dan memastikan bahwa dana publik dikelola dengan semestinya ( Tim )

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *