Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Misteri Gedung di Bawah SUTET: Pelaksana Bungkam, Proyek Diduga Tanpa Izin?

73
×

Misteri Gedung di Bawah SUTET: Pelaksana Bungkam, Proyek Diduga Tanpa Izin?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok | Harianesia

Pada Senin, 4 November, tim investigasi Harianesia.com yang dipimpin oleh Heri Yanto melakukan penyelidikan mendalam terkait pembangunan gedung yang berada tepat di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di wilayah Depok. Keberadaan gedung ini mengundang perhatian publik lantaran belum ada informasi jelas mengenai peruntukan maupun izin pembangunan. Situasi ini semakin memicu rasa penasaran di kalangan warga sekitar.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam upayanya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, tim investigasi Harianesia sempat berbincang dengan salah satu pekerja yang berada di lokasi proyek. Pekerja tersebut memberikan nomor telepon yang diyakini milik Yoda, pelaksana proyek. Namun, meski Heri Yanto telah menghubungi nomor tersebut sejak Senin melalui aplikasi pesan WhatsApp, hingga kini tidak ada respons dari Yoda. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV. Raja Bangun Pradana, dengan konsultan pengawas dari PT. Kohesif Mitra Solusindo.

Baca Juga :  Maraknya Toko Obat Keras Daftar G, Ketika 2 Wartawan Saat Konfirmasi Langsung Di Tinju Oleh Pegawai Toko Di Penjaringan/Jakut

Proyek ini menimbulkan berbagai spekulasi mengingat posisinya yang sangat dekat dengan SUTET, sebuah area yang dikenal memiliki risiko tinggi. Beberapa pertanyaan kunci muncul di tengah masyarakat, seperti:

Apakah proyek ini memiliki izin resmi dari PLN untuk mendirikan bangunan di bawah SUTET?
Kapan pembangunan ini dimulai, dan kapan perkiraan selesai?
Siapa pihak yang mendanai proyek ini?
Sejauh mana progres pembangunan hingga saat ini?
Ketertutupan pihak pelaksana proyek membuat publik semakin bertanya-tanya mengenai tujuan sebenarnya dari bangunan tersebut. Harianesia.com akan terus menggali lebih dalam untuk memastikan transparansi terkait proyek ini.

Baca Juga :  Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Tersangka Berinisial TDH

Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01. P/47/M.PE/1992, ada batasan ketat mengenai jarak aman bangunan dari SUTET, antara lain:

SUTT 150 kV harus memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah, dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter.
SUTET 275 kV memerlukan jarak bebas 15 meter, dengan batas tinggi bangunan yang sama, yakni 8 meter.
SUTET 500 kV memiliki jarak bebas 13 meter, dengan tinggi maksimal bangunan hingga 9 meter.
Tanpa kejelasan lebih lanjut, proyek misterius di bawah SUTET ini tetap menjadi teka-teki yang menggantung di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Banjir Akibat Pembangunan Kantor Baru Kelurahan Tapos

Tanpa adanya kejelasan lebih lanjut, proyek misterius ini tetap menjadi teka-teki yang menggantung di masyarakat. (Tim)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *