Depok – Harianesia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok, pada Senin (4/11/24). Didampingi Dandim 0508/Depok Letkol Inf Iman Widhiarto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok Abdul Rahman, Menteri Hanif langsung melihat dampak lingkungan dari TPS ilegal ini.
Menteri Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas produsen sampah yang terlibat dalam pencemaran tersebut. “Kami akan memanggil para pelaku yang bertanggung jawab atas sampah ini hingga ke tingkat hulu,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahaya polusi udara dari partikel halus yang dapat menyebabkan penyakit jantung dan kematian dini pada bayi, dengan perkiraan kerugian Rp52 triliun pada 2021.
Menurut data, sekitar 31 persen polusi udara bersumber dari kendaraan bermotor, disusul oleh pembakaran terbuka yang menyumbang 13 persen, dan emisi industri berbahan bakar fosil sebesar 6 persen. Hanif menyatakan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik merusak lingkungan ini.
Menteri Hanif juga menegaskan bahwa Kementerian LHK akan menggandeng Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakum) untuk mengusut tuntas sumber sampah di TPS liar. “Kami akan mengambil langkah hukum pidana dan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lahan,” tambahnya.
Warga setempat menyambut baik kunjungan ini dan berharap penegakan hukum segera dilakukan. Menteri Hanif berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran terbuka, terutama terkait pengelolaan limbah industri dan medis. Ia juga mengingatkan bahwa saat ini adalah masa untuk tindakan konkret, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan pendekatan preventif.
Sebagai solusi jangka panjang, Menteri Hanif menyatakan akan mendorong penggunaan teknologi pengolahan sampah, seperti RDF (Refuse Derived Fuel) dan insinerator, untuk mengatasi limbah rumah tangga dan industri.
Editor : Roni