Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiPolitik

Menteri LHK Sidak TPS Liar di Depok, Ancam Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Pencemaran

62
×

Menteri LHK Sidak TPS Liar di Depok, Ancam Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Pencemaran

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok, pada Senin (4/11/24) (ist)
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Harianesia Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok, pada Senin (4/11/24). Didampingi Dandim 0508/Depok Letkol Inf Iman Widhiarto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok Abdul Rahman, Menteri Hanif langsung melihat dampak lingkungan dari TPS ilegal ini.

Menteri Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas produsen sampah yang terlibat dalam pencemaran tersebut. “Kami akan memanggil para pelaku yang bertanggung jawab atas sampah ini hingga ke tingkat hulu,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahaya polusi udara dari partikel halus yang dapat menyebabkan penyakit jantung dan kematian dini pada bayi, dengan perkiraan kerugian Rp52 triliun pada 2021.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut data, sekitar 31 persen polusi udara bersumber dari kendaraan bermotor, disusul oleh pembakaran terbuka yang menyumbang 13 persen, dan emisi industri berbahan bakar fosil sebesar 6 persen. Hanif menyatakan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik merusak lingkungan ini.

Baca Juga :  Kodim Depok Distribusikan 3.000 Paket Makanan Bergizi untuk Siswa Sekolah Dasar, Ini Lokasinya?

Menteri Hanif juga menegaskan bahwa Kementerian LHK akan menggandeng Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakum) untuk mengusut tuntas sumber sampah di TPS liar. “Kami akan mengambil langkah hukum pidana dan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lahan,” tambahnya.

Warga setempat menyambut baik kunjungan ini dan berharap penegakan hukum segera dilakukan. Menteri Hanif berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran terbuka, terutama terkait pengelolaan limbah industri dan medis. Ia juga mengingatkan bahwa saat ini adalah masa untuk tindakan konkret, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan pendekatan preventif.

Baca Juga :  Dandim Grobogan Resmikan Jalan Hasil KBM TNI Di Desa Dimoro

Sebagai solusi jangka panjang, Menteri Hanif menyatakan akan mendorong penggunaan teknologi pengolahan sampah, seperti RDF (Refuse Derived Fuel) dan insinerator, untuk mengatasi limbah rumah tangga dan industri.

Editor : Roni

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *