LAMONGAN_Harianesia.com_Jumat, 23 Mei 2025
Sengketa lahan strategis antara dua raksasa industri galangan kapal, PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI), kini memasuki babak final yang penuh ketegangan. Pada Jumat (23/5), Pengadilan Negeri (PN) Lamongan secara resmi menggelar konstatering ulang atas lahan seluas hampir 30 hektare di Jl. Daendels Km 63, Paciran, Lamongan.
Langkah ini menjadi momen krusial dalam memastikan kepastian hukum di tengah tarik-ulur kepemilikan yang selama ini menjadi sorotan. Konstatering ulang dilakukan sebagai verifikasi langsung terhadap data yuridis dan fisik lahan, menyusul proses pengukuran yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lamongan sejak Selasa (20/5) hingga Kamis (22/5) kemarin.
Panitera PN Lamongan, Florensa Crisbeck Huttubessy, SH., menegaskan bahwa konstatering ulang ini bukan hanya formalitas semata. “Proses ini penting untuk mengokohkan kebenaran data yang telah tercatat dalam Grosse Risalah Lelang dan lima sertipikat Hak Guna Bangunan yang sah milik PT. DPL. Kami memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanipulasi untuk menggagalkan eksekusi,” ujarnya tegas.
Sementara itu, pihak PT. LMI yang sebelumnya mengklaim sebagian lahan tersebut masih mempertahankan argumennya, meski proses ini menunjukkan arah finalitas hukum yang sulit dibantah. Konstatering ulang ini juga menjadi tolok ukur integritas sistem peradilan dan penegakan hukum agraria di Indonesia.
Pihak PN Lamongan menyatakan akan segera menyusun laporan resmi hasil konstatering ulang ini sebagai dasar kuat untuk pelaksanaan eksekusi. Dengan demikian, duel panjang kepemilikan lahan galangan kapal ini diperkirakan segera memasuki garis akhir, memunculkan kepastian hukum yang tak terbantahkan.
Beranda
Edukasi
Konstatering Ulang: PN Lamongan Pertegas Kebenaran Hukum Sengketa Lahan Galangan Kapal
Konstatering Ulang: PN Lamongan Pertegas Kebenaran Hukum Sengketa Lahan Galangan Kapal
Redaksi2 min baca
