Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Ketua JPKP Nasional Depok Desak Pertanggung-jawaban Dinas PUPR atas Ketidak-sesuaian Material dan Pelanggaran Keselamatan Kerja pada Proyek Infrastruktur, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar

119
×

Ketua JPKP Nasional Depok Desak Pertanggung-jawaban Dinas PUPR atas Ketidak-sesuaian Material dan Pelanggaran Keselamatan Kerja pada Proyek Infrastruktur, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ketua JPKP Nasional Depok Desak Pertanggung-jawaban Dinas PUPR atas Ketidak-sesuaian Material dan Pelanggaran Keselamatan Kerja pada Proyek Infrastruktur, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar
Ketua JPKP Nasional Depok Desak Pertanggung-jawaban Dinas PUPR atas Ketidak-sesuaian Material dan Pelanggaran Keselamatan Kerja pada Proyek Infrastruktur, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Harianesia Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional DPC Depok, Muhamad Antonius, mengungkapkan kegeramannya terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok atas sejumlah pelanggaran dalam proyek infrastruktur selama semester 1 tahun 2024. Temuan yang terungkap dalam audit internal Inspektorat Kota Depok menunjukkan bahwa berbagai proyek seperti pembangunan drainase, jembatan, trotoar, dan peningkatan jalan lingkungan menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi. Pelanggaran tersebut tidak hanya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3 miliar, namun juga mengabaikan standar keselamatan kerja dengan tidak menyediakan/menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi pekerja.

Menurut Muhamad Antonius, sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas PUPR terbukti tidak memenuhi spesifikasi material sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Sebagai contoh, dalam proyek pembangunan jembatan, ditemukan penggunaan besi beton berdiameter lebih kecil dari yang disyaratkan. Demikian pula pada proyek peningkatan jalan lingkungan, kadar aspal yang digunakan lebih rendah dari standar yang seharusnya. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius akan kualitas struktur infrastruktur, yang berpotensi menurunkan umur pakai serta daya tahan jalan dan jembatan yang baru dibangun.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kami sangat prihatin dengan cara kerja yang cenderung asal-asalan dan mengabaikan standar keselamatan. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang akan menggunakan infrastruktur ini. Ini adalah bentuk ketidakpedulian terhadap kualitas hidup warga dan tanggung jawab publik,” tegas Muhamad Antonius dalam pernyataannya.

Baca Juga :  Menkumham: Jadilah Pemimpin Masa Kini yang Kolaboratif dan Responsif

Audit Inspektorat Kota Depok memperkirakan kerugian negara akibat pelanggaran spesifikasi material ini mencapai Rp 3 miliar. Jumlah tersebut mencakup biaya material yang telah dikeluarkan, serta potensi biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk melakukan perbaikan atau renovasi infrastruktur yang dinilai tidak aman.

Beberapa pelanggaran material yang ditemukan meliputi :

Penggunaan Besi Beton yang Tidak Sesuai: Pada proyek jembatan, besi beton yang seharusnya berdiameter 12 mm digantikan dengan besi berdiameter 10 mm. Hal ini berpotensi menurunkan ketahanan struktur jembatan.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Terhadap 2 Mobil Mewah, AYU SARAH YUDITA Dilaporkan KORBAN Melalui Tim Hukum Dhipa Adista Justicia

Kadar Aspal yang Rendah pada Proyek Jalan: Proyek peningkatan jalan lingkungan menggunakan kadar aspal di bawah 6%, yang berdampak pada permukaan jalan yang mudah rusak dan retak.

Paving Block Berkualitas Rendah: Pada proyek trotoar, paving block yang digunakan tidak memenuhi standar kekuatan K-300, sehingga cepat rusak dan kurang tahan beban.

Pelanggaran-pelanggaran ini menunjukkan kurangnya pengawasan yang ketat dari pihak konsultan perencana dan kontraktor, serta lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR sebagai pemangku kebijakan yang bertanggung jawab atas kualitas proyek.

JPKP Nasional DPC Depok mendesak Dinas PUPR Kota Depok untuk segera memberikan pertanggung-jawaban atas masalah ini, dengan langkah-langkah nyata berupa :

1. Peningkatan Standar Pengawasan: Dinas PUPR harus memperketat pengawasan material dan pelaksanaan proyek untuk memastikan kualitas sesuai dengan spesifikasi.

2. Penindakan Tegas pada Kontraktor yang Lalai: Kontraktor yang terbukti melanggar ketentuan spesifikasi material dan keselamatan kerja harus dikenai sanksi tegas, termasuk pembatalan kontrak atau denda sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Sedang Asyik Main Judi, Sejumlah Warga Pecangaan Jepara Diamankan Polisi

3. Audit dan Pemantauan Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Wajib bagi seluruh pekerja di proyek PUPR untuk menggunakan APD sesuai standar, dengan pemantauan langsung dari pihak Dinas PUPR.

Menurut Muhamad Antonius, Dinas PUPR harus bertanggung-jawab penuh atas kelalaian yang menyebabkan kerugian negara ini. Kami mendesak adanya langkah nyata dalam memastikan setiap proyek infrastruktur berjalan sesuai standar nasional dan melindungi hak-hak keselamatan pekerja.”kata Muhamad Antonius.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait, termasuk Dinas PUPR Kota Depok, untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan anggaran negara. Dinas PUPR juga diminta untuk melaporkan hasil audit dan tindakan korektif yang diambil kepada masyarakat agar tercipta akuntabilitas yang nyata.

Masyarakat berharap agar kedepannya proyek-proyek infrastruktur dapat dilakukan dengan lebih bertanggung- jawab, memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan infrastruktur tersebut, serta menghindari kerugian negara akibat pelanggaran spesifikasi dan keselamatan kerja.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *