Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Gratifikasi Itu, “Numpang Jet Pribadi” Bukan Jual Beli Mobil

65
×

Gratifikasi Itu, “Numpang Jet Pribadi” Bukan Jual Beli Mobil

Sebarkan artikel ini
Gratifikasi Itu, "Numpang Jet Pribadi" Bukan Jual Beli Mobil
Gratifikasi Itu, "Numpang Jet Pribadi" Bukan Jual Beli Mobil
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Kuasa Hukum

Soleman, Siswadi,

Banner Iklan Harianesia 300x600

S.H. MH menilai

bahwa dirinya tidak

melihat adanya

unsur pidana

terhadap apa yang

disangkakan

Kejaksaan Negeri

[Kejari] Kabupaten

Bekasi kepada klien

kami, karena

peristiwa hukum

yang disangkakan

oleh jaksa terhadap

klien kami

sebenarnya

hubungan perdata

biasa yaitu jual beli

mobil.

Siswadi menjelaskan

bahwa kliennya

membeli sebuah

mobil melalui

perantara

seseorang bernama

‘R’ dengan cara

membayar secara

bertahap atau

mencicil sebanyak 2

[dua] kali

pembayaran.

 

“Pembayaran

cicilan mobil

tersebut

berdasarkan bukti

yang disampaikan

oleh klien kami

kepada penyidik.

 

Klien kami pun juga

telah membayar lunas pembelian

mobil yang

dimaksud.

Kemudian saat ini,

Kejari Kabupaten

Bekasi menjadikan

klien kami sebagai

tersangka terkait

peristiwa tersebut

dengan sangkaan

gratifikasi, tentu ini

sangat aneh dalam

nalar hukum yang

kami pahami,” ucap

Kuasa Hukum

Soleman, Siswadi,

S.H. MH dikutip dari rakyatbekasi.com Kamis (31/1/2024)

 

Dalam perkara ini,

kata dia, nuansa

politiknya sangat

kuat dan kental,

karena faktanya klien

kami ditetapkan

sebagai tersangka

28 hari jelang Pilkada

yang bakal digelar

pada 27 November

mendatang.

 

“Padahal Kejaksaan

Agung telah

mengeluarkan

memorandum

terkait dengan

penundaan

pemeriksaan

pidana terhadap

peserta pemilu dan

pemilukada, untuk. pemilukada, untuk

menghindari black

campaign serta

menjaga proses

demokrasi berjalan

dengan baik,” tutur

Siswadi.

 

“Soleman, Ketua

DPC PDI Perjuangan

Kabupaten Bekasi,

Wakil Ketua DPRD

terpilih Kabupaten

Bekasi periode

Baca Juga :  MA Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas Karena Ini

2024-2029,

sekaligus Tim Inti

Strategi dan

Pemenangan

Pasangan Bupati

nomor urut 03

harus ditahan dan

dilumpuhkan, Moral

Pendukung harus

dijatuhkan, dan 03

harus kalah,”

Klien Kami adalah

Target Operasi Pihak Tertentu

untuk

Menghancurkan

Kekuatan Politik 03

Menjelang Pilkada

Kabupaten Bekasi

2024?

 

Sepenggal kalimat di

atas adalah analisis

moral yang masuk

akal, mengingat

pemeriksaan dan

penahanan yang

bersangkutan

dilakukan oleh Kejari

Kabupaten Bekasi.

[seksi pidana

khusus] di saat

Tahapan Pilkada

Kabupaten Bekasi

2024 sedang

berlangsung

Pemeriksaan dan

Penahanan yang

dilakukan oleh Kejari

Kabupaten Bekasi

kepada Soleman,

kata dia, dinilai

kurang tepat dan

diduga kuat sarat

dengan kepentingan Tak hanya itu,

penahanan Soleman

selama 20 hari ke

depan juga diduga

sebagai pesanan

oleh pihak tertentu

yang memiliki ‘power’

kekuasaan yang

besar dengan

menjadikan Soleman

sebagai ‘Target

Operasi yang harus

dilumpuhkan.

“Atau jangan-

jangan penahanan

Soleman

merupakan

“Operasi Senyap.

 

“Operasi Senyap

Penggembosan’yang dilakukan

secara

terstruktur?,”

ujarnya seraya

bertanya-tanya.

 

Padahal sudah

sangat jelas, sesuai

dengan Instruksi

Jaksa Agung Nomor

6 Tahun 2023

tentang Optimalisasi

Peran Kejaksaan

dalam mendukung

dan menyukseskan

penyelenggaraan

Pemilihan Umum

Serentak Tahun 2024.

“Instruksi tersebut

menjadi pedoman bagi semua

pegawai kejaksaan

dalam bersikap dan

bertindak pada

Pemilu 2024,

sekaligus sebagai

antisipasi agar

kejaksaan tidak

terseret dalam

kepentingan politik

praktis,” bebernya.

Ditambah, Jaksa

Agung juga

menginstruksikan

penundaan proses

hukum kepada

mereka yang tengah

Baca Juga :  Aksi Solidaritas di Bunderan Bugel, GMNI Minta Kadishub dan Kasat Pol PP Dicopot

berkontestasi.

 

 

“Siapa yang berkontestasi?

Tentu tidak hanya

pasangan calon,

tetapi juga tim inti

strategi paslon

juga ikut

berkontestasi.

Mengingatkan

bahwa Soleman

adalah tim inti

[think tank]

pemenangan

paslon 03,”

imbuhnya.

 

“Anggaplah apa

yang dilakukan oleh

Soleman [diduga]

menyalahi hukum

terkait gratifikasi kepada

penyelenggara

aparatur negara,

dan sudah barang

tentu masih harus

dibuktikan di

Pengadilan.

 

Tapi

pertanyaannya

adalah, mengapa

prosesnya

[pemeriksaan dan

penangkapan]

dilakukan dengan

sangat cepat dan

mendadak di

tengah

berlangsungnya

tahapan pilkada?,”

jelasnya.

 

“Bukankah bisa

dilakukan

penundaan

pemeriksaan dan

penahanan setelah

proses

Penghitungan

Pilkada selesai? Apa

urgensi bagi Kejari

Kabupaten Bekasi

memaksakan itu

semua? Toh Soleman

tidak akan kemana-

mana dan selalu

kooperatif pada

pemeriksaan-

pemeriksaan

sebelumnya,”

tandasnya.

 

Dalam penahanan

Soleman, kata dia,

sikap Ambigu dan

cenderung tidak fair

diperlihatkan oleh

Kejari Kabupaten

Bekasi dimana pada

kasus hukum

tersebut bisa saja

diduga juga

melibatkan pihak

lain, atau bisa saja

melibatkan oknum

anggota DPRD

Kabupaten Bekasi

yang lain atau pun

oknum partai politik

pengusung paslon

yang lain, tidak melakukan

langkah hukum yang

sama [pemeriksaan

dan penahanan]

kepada yang lain?,”

cibirnya

Sebagai informasi,

berikut kutipan

terkait pernyataan

Kejari Kabupaten

Bekasi:

 

Adapun kaitan

keterlibatan oknum

anggota DPRD

sebagai penerima

dalam kasus ini,

Kejari Kabupaten Bekasi masih

menunda proses

pemeriksaan

menyusul adanya

Instruksi Jaksa

Agung [INSJA]

Baca Juga :  Kyai Lancip Tegaskan Keadilan dalam Sengketa Tanah Wakaf Masjid di Sawangan

Nomor 6 Tahun 2023

tentang

Optimalisasi Peran

Kejaksaan Republik

Indonesia dalam

Mendukung dan

Menyukseskan

Penyelenggaraan

Pemilihan Umum

Serentak Tahun

2024.

 

“Kalau mengenai

tindaklanjutnya ke

seseorang yang

diduga

penerimanya

belum ada.

 

Karena

sampai saat ini,

kami tetap

merujuk kepada

Instruksi Jaksa

Agung bahwa

penundaan

penanganan ini

sampai seluruh

proses tahapan

Pemilu selesai.

 

Karena kalau

merujuk kepada Peraturan KPU,

tahapan terakhir

itu di tanggal 20

Oktober 2024,”.

 

 

Sebelumnya

diberitakan, Kejari

Kabupaten Bekasi

resmi menahan

Anggota DPRD

Kabupaten Bekasi

yang juga Ketua DPC

PDI Perjuangan

Kabupaten Bekasi

Soleman selama 20

hari ke depan,

Selasa (29/10/2024).

 

 

Terlihat Soleman

mengenakan baju

rompi berwarna ungu khas tahanan

Kejaksaan usai

diperiksa sejak siang

tadi.

 

Mantan Wakil Ketua

DPRD Kabupaten

Bekasi ini langsung

dijebloskan ke mobil

penumpang warna

hitam untuk dibawa

ke hotel prodeo.

 

 

Seperti diketahui

Soleman terlibat

kasus gratifikasi,

dirinya sudah

beberapa kali

diperiksa dan

dipanggil oleh Kejari

Kabupaten Bekasi

terkait kasus dua

unit mobil dari seorang kontraktor

berinisial RS.

 

Sementara

pengusaha berinisial

RS yang memberikan

dua unit mobil ke

Soleman telah resmi

ditetapkan sebagai

tersangka dan sudah

ditahan dalam

pidana korupsi

dugaan pemberian

suap atau gratifikasi

kepada Wakil Ketua

DPRD Soleman yang

juga Ketua DPC PDI

Perjuangan, pada

Oktober 2023 lalu.

 

Editor : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *