Jakarta – Harianesia – Kuasa Hukum
Soleman, Siswadi,
S.H. MH menilai
bahwa dirinya tidak
melihat adanya
unsur pidana
terhadap apa yang
disangkakan
Kejaksaan Negeri
[Kejari] Kabupaten
Bekasi kepada klien
kami, karena
peristiwa hukum
yang disangkakan
oleh jaksa terhadap
klien kami
sebenarnya
hubungan perdata
biasa yaitu jual beli
mobil.
Siswadi menjelaskan
bahwa kliennya
membeli sebuah
mobil melalui
perantara
seseorang bernama
‘R’ dengan cara
membayar secara
bertahap atau
mencicil sebanyak 2
[dua] kali
pembayaran.
“Pembayaran
cicilan mobil
tersebut
berdasarkan bukti
yang disampaikan
oleh klien kami
kepada penyidik.
Klien kami pun juga
telah membayar lunas pembelian
mobil yang
dimaksud.
Kemudian saat ini,
Kejari Kabupaten
Bekasi menjadikan
klien kami sebagai
tersangka terkait
peristiwa tersebut
dengan sangkaan
gratifikasi, tentu ini
sangat aneh dalam
nalar hukum yang
kami pahami,” ucap
Kuasa Hukum
Soleman, Siswadi,
S.H. MH dikutip dari rakyatbekasi.com Kamis (31/1/2024)
Dalam perkara ini,
kata dia, nuansa
politiknya sangat
kuat dan kental,
karena faktanya klien
kami ditetapkan
sebagai tersangka
28 hari jelang Pilkada
yang bakal digelar
pada 27 November
mendatang.
“Padahal Kejaksaan
Agung telah
mengeluarkan
memorandum
terkait dengan
penundaan
pemeriksaan
pidana terhadap
peserta pemilu dan
pemilukada, untuk. pemilukada, untuk
menghindari black
campaign serta
menjaga proses
demokrasi berjalan
dengan baik,” tutur
Siswadi.
“Soleman, Ketua
DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Bekasi,
Wakil Ketua DPRD
terpilih Kabupaten
Bekasi periode
2024-2029,
sekaligus Tim Inti
Strategi dan
Pemenangan
Pasangan Bupati
nomor urut 03
harus ditahan dan
dilumpuhkan, Moral
Pendukung harus
dijatuhkan, dan 03
harus kalah,”
Klien Kami adalah
Target Operasi Pihak Tertentu
untuk
Menghancurkan
Kekuatan Politik 03
Menjelang Pilkada
Kabupaten Bekasi
2024?
Sepenggal kalimat di
atas adalah analisis
moral yang masuk
akal, mengingat
pemeriksaan dan
penahanan yang
bersangkutan
dilakukan oleh Kejari
Kabupaten Bekasi.
[seksi pidana
khusus] di saat
Tahapan Pilkada
Kabupaten Bekasi
2024 sedang
berlangsung
Pemeriksaan dan
Penahanan yang
dilakukan oleh Kejari
Kabupaten Bekasi
kepada Soleman,
kata dia, dinilai
kurang tepat dan
diduga kuat sarat
dengan kepentingan Tak hanya itu,
penahanan Soleman
selama 20 hari ke
depan juga diduga
sebagai pesanan
oleh pihak tertentu
yang memiliki ‘power’
kekuasaan yang
besar dengan
menjadikan Soleman
sebagai ‘Target
Operasi yang harus
dilumpuhkan.
“Atau jangan-
jangan penahanan
Soleman
merupakan
“Operasi Senyap.
“Operasi Senyap
Penggembosan’yang dilakukan
secara
terstruktur?,”
ujarnya seraya
bertanya-tanya.
Padahal sudah
sangat jelas, sesuai
dengan Instruksi
Jaksa Agung Nomor
6 Tahun 2023
tentang Optimalisasi
Peran Kejaksaan
dalam mendukung
dan menyukseskan
penyelenggaraan
Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2024.
“Instruksi tersebut
menjadi pedoman bagi semua
pegawai kejaksaan
dalam bersikap dan
bertindak pada
Pemilu 2024,
sekaligus sebagai
antisipasi agar
kejaksaan tidak
terseret dalam
kepentingan politik
praktis,” bebernya.
Ditambah, Jaksa
Agung juga
menginstruksikan
penundaan proses
hukum kepada
mereka yang tengah
berkontestasi.
“Siapa yang berkontestasi?
Tentu tidak hanya
pasangan calon,
tetapi juga tim inti
strategi paslon
juga ikut
berkontestasi.
Mengingatkan
bahwa Soleman
adalah tim inti
[think tank]
pemenangan
paslon 03,”
imbuhnya.
“Anggaplah apa
yang dilakukan oleh
Soleman [diduga]
menyalahi hukum
terkait gratifikasi kepada
penyelenggara
aparatur negara,
dan sudah barang
tentu masih harus
dibuktikan di
Pengadilan.
Tapi
pertanyaannya
adalah, mengapa
prosesnya
[pemeriksaan dan
penangkapan]
dilakukan dengan
sangat cepat dan
mendadak di
tengah
berlangsungnya
tahapan pilkada?,”
jelasnya.
“Bukankah bisa
dilakukan
penundaan
pemeriksaan dan
penahanan setelah
proses
Penghitungan
Pilkada selesai? Apa
urgensi bagi Kejari
Kabupaten Bekasi
memaksakan itu
semua? Toh Soleman
tidak akan kemana-
mana dan selalu
kooperatif pada
pemeriksaan-
pemeriksaan
sebelumnya,”
tandasnya.
Dalam penahanan
Soleman, kata dia,
sikap Ambigu dan
cenderung tidak fair
diperlihatkan oleh
Kejari Kabupaten
Bekasi dimana pada
kasus hukum
tersebut bisa saja
diduga juga
melibatkan pihak
lain, atau bisa saja
melibatkan oknum
anggota DPRD
Kabupaten Bekasi
yang lain atau pun
oknum partai politik
pengusung paslon
yang lain, tidak melakukan
langkah hukum yang
sama [pemeriksaan
dan penahanan]
kepada yang lain?,”
cibirnya
Sebagai informasi,
berikut kutipan
terkait pernyataan
Kejari Kabupaten
Bekasi:
Adapun kaitan
keterlibatan oknum
anggota DPRD
sebagai penerima
dalam kasus ini,
Kejari Kabupaten Bekasi masih
menunda proses
pemeriksaan
menyusul adanya
Instruksi Jaksa
Agung [INSJA]
Nomor 6 Tahun 2023
tentang
Optimalisasi Peran
Kejaksaan Republik
Indonesia dalam
Mendukung dan
Menyukseskan
Penyelenggaraan
Pemilihan Umum
Serentak Tahun
2024.
”
“Kalau mengenai
tindaklanjutnya ke
seseorang yang
diduga
penerimanya
belum ada.
Karena
sampai saat ini,
kami tetap
merujuk kepada
Instruksi Jaksa
Agung bahwa
penundaan
penanganan ini
sampai seluruh
proses tahapan
Pemilu selesai.
Karena kalau
merujuk kepada Peraturan KPU,
tahapan terakhir
itu di tanggal 20
Oktober 2024,”.
Sebelumnya
diberitakan, Kejari
Kabupaten Bekasi
resmi menahan
Anggota DPRD
Kabupaten Bekasi
yang juga Ketua DPC
PDI Perjuangan
Kabupaten Bekasi
Soleman selama 20
hari ke depan,
Selasa (29/10/2024).
Terlihat Soleman
mengenakan baju
rompi berwarna ungu khas tahanan
Kejaksaan usai
diperiksa sejak siang
tadi.
Mantan Wakil Ketua
DPRD Kabupaten
Bekasi ini langsung
dijebloskan ke mobil
penumpang warna
hitam untuk dibawa
ke hotel prodeo.
Seperti diketahui
Soleman terlibat
kasus gratifikasi,
dirinya sudah
beberapa kali
diperiksa dan
dipanggil oleh Kejari
Kabupaten Bekasi
terkait kasus dua
unit mobil dari seorang kontraktor
berinisial RS.
Sementara
pengusaha berinisial
RS yang memberikan
dua unit mobil ke
Soleman telah resmi
ditetapkan sebagai
tersangka dan sudah
ditahan dalam
pidana korupsi
dugaan pemberian
suap atau gratifikasi
kepada Wakil Ketua
DPRD Soleman yang
juga Ketua DPC PDI
Perjuangan, pada
Oktober 2023 lalu.
Editor : Dwi Wahyudi