Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Kabid Sarpras Disdik Kota Depok Blokir Wartawan, Dugaan Pelanggaran Proyek Rehabilitasi Sekolah Makin Menguat

176
×

Kabid Sarpras Disdik Kota Depok Blokir Wartawan, Dugaan Pelanggaran Proyek Rehabilitasi Sekolah Makin Menguat

Sebarkan artikel ini
Kabid Sarpras Disdik Kota Depok Blokir Wartawan, Dugaan Pelanggaran Proyek Rehabilitasi Sekolah Makin Menguat
Kabid Sarpras Disdik Kota Depok Blokir Wartawan, Dugaan Pelanggaran Proyek Rehabilitasi Sekolah Makin Menguat
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Harianesia Upaya Heri Yanto, Pemimpin Redaksi Harianesia.com, untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran serius dalam proyek rehabilitasi SDN 3 Pondok Terong kepada Hendy, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Depok, terhenti secara sepihak. Hendy diduga memblokir nomor WhatsApp Heri, menunjukkan sikap tidak transparan yang mempertegas adanya potensi penyimpangan dalam proyek tersebut.

Arahan sebelumnya dari Sutarno, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, kepada Heri untuk menindaklanjuti laporan terkait ketiadaan papan informasi dan pengawas proyek ternyata tidak direspon dengan baik oleh pihak yang berwenang. Sebaliknya, tindakan diam dan menghindar dari tanggung jawab hanya menambah kecurigaan bahwa proyek rehabilitasi sekolah di Depok penuh dengan pelanggaran aturan.

Tidak adanya papan informasi dan pengawas proyek adalah pelanggaran nyata terhadap standar pelaksanaan proyek yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Namun, Dinas Pendidikan Kota Depok justru bersikap “bungkam” dan terkesan melindungi pelanggaran ini. Hal ini semakin menguatkan indikasi bahwa pelaksanaan proyek penuh dengan praktik yang tidak beres.

Masyarakat dan sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kota Depok untuk segera bertindak tegas. Pengusutan menyeluruh dan pemberian sanksi berat terhadap pihak-pihak yang terlibat menjadi langkah mutlak untuk memastikan anggaran publik tidak disalahgunakan dan proyek berjalan sesuai aturan. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk yang mencoreng wajah pendidikan di Kota Depok.

Baca Juga :  PGPI dan PEWARNA Indonesia Tutup Tahun 2024 dengan Deklarasi Kerjasama dan Dukungan Pemerintah

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *