Harianesia – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H.M. Hasbullah Rahmad, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah langkah strategis yang wajib dimanfaatkan sepenuhnya oleh Kota Depok. Perda ini disosialisasikan kepada Koordinator Kelurahan (Korkel), Koordinator Kecamatan (Korcam), serta Pengurus dan Anggota PAN se-Kota Depok di Balai Raja Gas, Sukmajaya, Depok, Minggu, 15 Desember 2024.
Depok Wajib Maksimalkan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor
Hasbullah menekankan bahwa Perda ini bukan sekadar peluang, melainkan kewajiban yang harus dimanfaatkan pemerintah Kota Depok. Peningkatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 30% menjadi 65% mulai tahun 2025 diyakini akan membawa dampak besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Depok dan percepatan pembangunan.
“Ini adalah peluang yang tidak boleh disia-siakan. Pemerintah Kota Depok harus bekerja keras dan serius. Jika ini tidak dimanfaatkan maksimal, itu adalah sebuah kelalaian,” ujar Hasbullah dengan nada tegas.
Pengalihan Pelat Kendaraan ke Jawa Barat Adalah Keharusan
Hasbullah menyoroti kebiasaan warga Depok yang masih menggunakan pelat kendaraan Jakarta sebagai praktik yang merugikan daerah. Ia mendesak Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Pendapatan Daerah, untuk mengambil langkah konkret dan cepat bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Tidak ada alasan lagi bagi warga Depok untuk tetap menggunakan pelat Jakarta. Ini adalah bentuk ketidakpedulian terhadap daerah sendiri. Alihkan pelat kendaraan ke Jawa Barat sekarang juga, agar pajaknya masuk ke kas Depok!” tegas Hasbullah.
Pajak Progresif dan Pajak Air Bawah Tanah Harus Dimaksimalkan
Dalam pemaparannya, Hasbullah menuntut implementasi pajak progresif kendaraan bermotor yang lebih agresif. Ia menegaskan bahwa pemilik kendaraan lebih dari satu harus membayar pajak lebih tinggi, sesuai dengan regulasi.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi besar dari pajak air bawah tanah yang selama ini belum tergarap maksimal. Hotel, pusat perbelanjaan, apartemen, dan pabrik disebutnya sebagai penyumbang pajak yang seharusnya memberikan kontribusi lebih besar kepada PAD Depok.
“Tidak ada ruang untuk toleransi. Pajak air bawah tanah ini harus dikelola dengan serius, tidak boleh lagi dibiarkan kecil dan stagnan,” kata Hasbullah dengan nada tegas.
Janji Dana Operasional RW Harus Direalisasikan Segera
Dengan tambahan pendapatan dari PKB dan pajak air bawah tanah, Hasbullah menegaskan bahwa janji pemerintah kota untuk memberikan dana operasional Rp300 juta per RW bukan lagi sekadar janji kosong.
“Sekarang tidak ada alasan untuk menunda. Dana operasional Rp300 juta per RW harus terealisasi. Ini bukan lagi soal janji, tetapi soal tanggung jawab kepada masyarakat. Jika pemerintah kota tidak mampu merealisasikan ini, itu adalah kegagalan besar,” tegasnya.
Dukungan Masyarakat Jadi Kunci Utama
Hasbullah mengingatkan masyarakat Depok bahwa keberhasilan implementasi Perda No. 9 Tahun 2023 sangat bergantung pada dukungan publik. Ia menyerukan agar masyarakat bersatu mendukung pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah demi pembangunan Depok yang lebih baik.
“Ini bukan sekadar angka, ini adalah soal masa depan Depok. Pemerintah harus tegas, masyarakat harus mendukung. Jangan biarkan potensi besar ini sia-sia. Masa depan Depok ada di tangan kita semua,” tutup Hasbullah dengan tegas.
Editor : Tim Redaksi Harianesia