Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Eksponen Aktifis 98 Laporkan Hilangnya Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya

167
×

Eksponen Aktifis 98 Laporkan Hilangnya Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Eksponen Aktifis 98 Laporkan Hilangnya Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya
Eksponen Aktifis 98 Laporkan Hilangnya Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Sejumlah eksponen Aktivis 98 mengadukan

hilangnya Ketua Umum Partai Solidaritas

Banner Iklan Harianesia 300x600

Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Poldal

Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2024) siang.

“Melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus

orang hilang, kita melihatnya dan kebetulan

orang itu adalah Kaesang Pangarep yang

merupakan ketua umum PSI,” ujar juru bicara

eksponen Aktivis 98 Antonius kepada

wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2024).

Laporan tersebut juga sebagai niat baik mereka

membantu Komisi Pemberantasan Korupsi

(KPK) yang dinilainya kesulitan mencari

keberadaan anak dari Presiden Joko Widodo

(Jokowi).

“Kita juga datang ke sini untuk membantu KPK

yang sedang kesulitan dalam mencari

keberadaan Kaesang dan mengirimkan surat,”

kata dia.

Antonius melanjutkan, Kaesang merupakan

aset bangsa, sehingga hilangnya Kaesang

sangat merugikan banyak pihak.

KPK sambung dia, disebut menjadi pihak

pertama yang dirugikan atas hilangnya

Kaesang. Sebab, KPK berencana memanggil

Kaesang untuk dimintai keterangan terkait

dugaan gratifikasi private jet saat melawat ke

Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Selain

KPK, hilangnya kaesang juga telah merugikan

PSI.

“Di sisi lain, PSI juga rugi karena Ketua

Umumnya tidak bisa menjalankan tugas-tugas

ke-partaian, padahal ini sudah menjelang

Pilkada,” kata dia.

Oleh sebab itu, eksponen Aktivis 98 meminta

bantuan Polda Metro Jaya untuk mencari

keberadaan Kaesang.

“Kami yakin Polri dengan kemampuan SDM,

jaringan, dan perangkat yang dimiliki akan

mampu menemukan Kaesang demi

kepentingan semua pihak,” jelasnya.

Eksponen Aktifis 98 Laporkan Hilangnya Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya 2
Eksponen Aktifis 98 Laporkan Hilangnya Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya 2

Sebelumnya diberitakan KPK Tidak Boleh Takut Panggil Kaesang dan Erina Gudono , Pemilik Privat Jet Gulfstream 6505. ER

Masyarakat telah melaksanakan peran sertanya secara sungguh-sungguh dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan amanat UU Tipikor dan PP No. 43/2018, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Komjen Pol(Purn) Anang Iskandar Mantan Kepala BNN : Seandainya Saya Presiden, Saya Bertanggung Jawab Untuk Merehab 5 Juta Penyalahguna Narkotika Gratis sampai Sembuh

Peran Serta Masyarakat itu luar biasa, karena isu KKN yang dilaporkan ke KPK adalah isu tentang dugaan KKN di lingkaran kekuasaan keluarga Presiden Jokowi terlebih terkait Gratifikasi yang diduga diterima Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi dan istrinya Erina Gudono, berupa penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER, yang biayanya ditaksir sekitar Rp. 5 miliar lebih, sehingga masyarakat menduga ada unsur KKN terkait jabatan Jokowi selaku Presiden demikian PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & PEREKAT NUSANTARA Minggu (31/8/2024)

Namun yang menjadi masalah dan berpotensi menimbulkan amarah rakyat sama seperti amarah Mahasiswa kepada DPR beberapa waktu lalu adalah pernyataan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, bahwa KPK tidak berwenang memeriksa Kaesang Pangarep karena ybs. bukan Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, padahal publik tahu bahwa jarak antara Kaesang dengan pusat kekuasaan sangatlah dekat bahkan nyaris tanpa sekat.

Oleh karena itu KPK tidak perlu takut untuk memanggil pemilik Privat Jet Gulfstream G650ER Kaesang Pangarep, Erina Gudono dan bila perlu panggil juga Presiden Jokowi untuk didengar keterangannya sebagai saksi, sepanjang menyangkut dugaan KKN antara Kaesang dengan pihak ketiga lainnya terkait pihak yang meminjamkan Privat Jet Gulfstream G650ER kepada Kaesang dan Erina Gudono.

*BANGKANGI PIMPINAN KPK.*

Tessa Mahardhika dalam pernyataannya menegaskan bahwa KPK tidak bisa ujug-ujug menyelidiki fasilitas Privat Jet Gulfstream G650ER, yang digunakan Kaesang Pangarep sebagai gratifikasi, oleh karena Kaesang Pangarep bukan Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, padahal Wakil Ketua KPK sudah memerintahkan bawahannya untuk memanggil dan memeriksa Kaesang dalam rangka penyelidikan.

Baca Juga :  Kemenkumham HUT ke-79, Sambut Dengan Gelar Layanan Publik se-Indonesia

Pernyataan Tessa Mahardhika ini sungguh-sungguh sebuah pernyataan bodoh, pernyataan yang melecehkan fungsi “Peran Serta Masyarakat” dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahkan membangkangi perintah Wakil Ketua KPK dan lebih tunduk pada kepentingan Istana bahkan terkesan sebagai Jubir Istana.

Disini nampak Tessa Mahardhika, mencoba mengecoh publik dan mencoba nembela serta menjadi “Jubir” Kaesang dengan alasan bahwa Kaesang Pangarep bukan Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri. Padahal publik se Indonesia juga tahu bahwa Kaesang itu bukan Penyelenggara Negara, namun kedudukan dan fungsi Kaesang Pangarep yang sangat strategis sehingga rawan terjadi KKN termasuk diduga ada KKN dengan pemilik Privat Jet Gulfstream G650ER.

Kaesang memiliki kemampuan atau potensi dan fungsi untuk mendekatkan upaya pihak ketiga untuk ber-KKN dengan proyek-proyek di dalam lingkaran pusat kekuasaan, karena Kaesang memiliki akses langsung kepada Jokowi yang adalah orang tuanya sendiri.

Karena kedudukannya yang strategis, maka Kaesang bisa saja menjadi pusat perhatian banyak pihak untuk mendekati dan bila perlu membeli perannya. Dan hal itu bisa terjadi dengan mudah dalam iklim KKN yang menggurita. Dengan demikian menjadi sangat naif kalau KPK dan Tessa Mahardhika abaikan hubungan Kaesang dengan pemilik Privat Jet Gulfstream G650ER dengan Presiden Jokowi.

Tessa Mahardhika seharusnya patut dapat menduga bahwa jika ada pihak ketiga yang hendak menggunakan jasa Kaesang Pangarep sekedar mendapatkan proyek atau manfaat bisnis di lingkaran pusat kekuasaan, maka dengan atau tanpa membawa nama besar Jokowi sebagai Presidenpun, semua hal bisa terjadi cukup lewat Kaesang yang secara otomatis masih melekat pengaruh kekuasaan Jokowi.

Baca Juga :  Kontroversi di Media Sosial: Hasbil Mustaqim Lubis dan Arie Kriting Terlibat Perseteruan Panas

*MERINTANGI PENYELIDIKAN.*

Pernyataan Jubir KPK, Tessa Mahardhika yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang karenanya tidak bisa ujug-ujug menyelidiki fasilitas “Privat Jet Gulfstream G650ER” yang digunakan Kaesang sebagai “gratifikasi” karena Kaesang bukanlah Pegawai Negeri atau Penyenggara Negara, merupakan pernyataan yang bertujuan untuk merintangi atau menggagalkan peran Partisipasi Masyarakat dan menunjukan sikap tidak loyal pada Pimpinan KPK.

Pernyataan Jubir KPK Tessa Mahardhika, jelas menunjukan bahwa loyalitas pekerja ASN di KPK khususnya di kalangan penyelidik dan penyidik dari Polri, dalam kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan elit-elit di pusat kekuasaan, apalagi korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Keluarga Presiden Jokowi, tidak akan digubris, karena mereka tidak lagi loyal kepada Pimpinan KPK tetapi lebih loyal kepada Kapolri dan diduga dikendalikan oleh pihak eksternal.

Dalam menanggapi laporan Masyarakat kepada KPK terkait dugaan Gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep berupa penggunaan “Privat Jet” mewah Gulfstream G650ER, terdapat sikap yang berbanding terbalik atau bertolak belakang antara Jubir KPK Tessa Mahardhika dengan Wakil Ketua KPK Alex Marwata.

Alasannya, karena pada satu sisi Alexander Marwata, selaku Wakil Ketua KPK telah memerintahkan bawahannya (Penyelidik dan Penyidik) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang Pangarep, sementara Jubur KPK Tessa Mahardhika, dalam waktu yang hampir bersamaan di hadapan Media, menyatakan bahwa KPK tidak berwenang memeriksa dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep, karena ybs. bukan Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri.

Reporter : D.Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *