Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Anang Iskandar: Penyalahgunaan Narkotika Wajib Jalani Rehabilitasi

175
×

Anang Iskandar: Penyalahgunaan Narkotika Wajib Jalani Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH , bersama para peserta Rehabilitasi Pecandu Narkotika
Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar,S.IK.,SH.,MH , bersama para peserta Rehabilitasi Pecandu Narkotika
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Kebijakan hukum dalam penanggulangan narkotika yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika serta menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna. Namun, implementasi kebijakan ini, khususnya bagi penyalah guna (Pasal 127 Ayat 1) dan pecandu yang juga menjadi pengecer narkotika, sering kali tidak sesuai. Banyak dari mereka justru dihukum penjara dan mendekam di lapas karena tidak segera mendapatkan layanan rehabilitasi.

Baca Juga :  Romo Kefas : Ketika Pihak lain Baru Janji, tetapi Tri Adhianto sudah lakukan terkait Toleransi di Bekasi dengan "Keren"

Hal ini disampaikan oleh Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui tulisan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (28/11/2024).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam tulisannya, Anang menyatakan, “Seandainya saya jadi presiden, saya akan memerintahkan kepada menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki fungsi penelitian hukum untuk meneliti manfaat dan mudarat memenjarakan penyalah guna narkotika, pecandu, dan penyalah guna yang berkarier sebagai pengecer narkotika.”

Baca Juga :  Visa Tak Sesuai, 2 Koki Asal India Kena Razia Keimigrasian, Berakhir Dideportasi Rudenim Denpasar

Anang menegaskan perlunya pendekatan rehabilitatif bagi penyalah guna narkotika, baik yang berstatus pecandu maupun korban penyalahgunaan. “Penyalah guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi, sementara penyalah guna yang merangkap sebagai pengecer harus mendapatkan hukuman berupa rehabilitasi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa hukum narkotika seharusnya didasarkan pada teori bisnis “demand and supply.” Dengan merehabilitasi semua penyalah guna narkotika hingga sembuh, permintaan terhadap narkotika akan menurun drastis, yang pada akhirnya membuat pengedar (supplier) kehilangan pasar.

Baca Juga :  JPU Jampidsus Serahkan Berkas Kasus Timah: Terdakwa Harvey Moeis Masuk Proses Hukum

“Dengan teori ini, pendekatan rehabilitatif harus lebih diutamakan dibanding pendekatan represif. Bahkan, suatu saat pendekatan represif mungkin tidak lagi diperlukan,” pungkas Anang.

Editor : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *