Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika di Desa Mungkung, Dua Pelaku Diamankan

55
×

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika di Desa Mungkung, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika di Desa Mungkung, Dua Pelaku Diamankan
Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika di Desa Mungkung, Dua Pelaku Diamankan
Banner Iklan Harianesia 468x60

Nganjuk – Harianesia Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangkap dua pelaku terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Loceret, Senin (25/11/2024)

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika di Desa Mungkung, Dua Pelaku Diamankan 2
Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika di Desa Mungkung, Dua Pelaku Diamankan 2

Dua tersangka berinisial KB (26), warga Dusun Rowodoro, Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, dan TD (23), yang juga berasal dari alamat yang sama, diamankan di rumah yang menjadi lokasi kejadian di Desa Mungkung pada Sabtu 23 November 2024.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. Kami mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 1,75 gram, alat hisap, serta barang lainnya yang mendukung aktivitas tersebut,” ujar AKBP Siswantoro.

Baca Juga :  Cegah Tawuran Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Kedoya Utara Ajak Siswa SMPN 197 Jadi Generasi Berprestasi

Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi dua plastik klip sabu masing-masing seberat 0,17 gram dan 0,12 gram, pipet kaca dengan sisa sabu seberat 1,46 gram, serta alat hisap dan beberapa benda lainnya.

Kasat Reskoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M (20), warga Kecamatan Bagor, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Sabu seberat 0,12 gram diketahui akan dijual kepada seseorang berinisial U (27), warga Desa Gejagan, Loceret.

Baca Juga :  Atap Gedung SDN Mekarjaya 29 Depok Ambruk, Warga Pertanyakan Kualitas Renovasi

“Saat ini, KB dan TD telah ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar IPTU Heru.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Tamansari Giat Cooling Sistem Hadiri Giat Isra Mi'raj Kecamatan Tamansari, Sekaligus Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *