Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

DPP CMMI Desak Pemerintah Cabut Status PSN dari PIK II

394
×

DPP CMMI Desak Pemerintah Cabut Status PSN dari PIK II

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal DPP CMMI, Perwira Siregar, mengungkapkan bahwa proyek PIK II telah membawa dampak negatif yang signifikan.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta | Harianesia – Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPP CMMI) secara tegas meminta pemerintah untuk mencabut status Pantai Indah Kapuk (PIK) II sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Desakan ini muncul karena sejumlah persoalan yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan setempat.

Sekretaris Jenderal DPP CMMI, Perwira Siregar, mengungkapkan bahwa proyek PIK II telah membawa dampak negatif yang signifikan. Ia menilai bahwa status PSN untuk proyek ini tidak tepat mengingat banyaknya kejanggalan yang ditemukan, termasuk kerusakan lingkungan, pelanggaran regulasi, dan hilangnya mata pencarian masyarakat lokal.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“PIK II seharusnya tidak masuk dalam daftar PSN pemerintah. Proyek ini telah merusak lingkungan, melanggar sejumlah aturan, dan membuat masyarakat setempat kehilangan sumber penghidupan mereka,” tegas Perwira pada Harianesia.com, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga :  RIP " Zainal Effendi.SH : Turut Berdukacita, Atas Wafatnya Bapak Lioe Howard Handa (75) Tahun

Perwira juga meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencabut status PSN dari PIK II. Menurutnya, keberlanjutan proyek ini lebih banyak membawa kerugian daripada manfaat bagi negara maupun masyarakat.

“Kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar status PSN PIK II dicabut. Proyek ini lebih banyak menimbulkan masalah daripada memberikan dampak positif,” ujarnya.

Dukungan penuh juga diberikan DPP CMMI terhadap rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4. Dalam forum tersebut, MUI merekomendasikan pencabutan status PSN untuk PIK II karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Anang Iskandar, Pakar Hukum Narkotika: Potensi Perampasan Hasil Kejahatan Narkotika Sebesar Rp22,5 Triliun

“Kami mendukung hasil Mukernas MUI yang merekomendasikan pencabutan status PSN PIK II. Proyek ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat,” tambah Perwira.

Selain itu, ia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan seluruh proses pembangunan PIK II demi melindungi lingkungan dan masyarakat yang terdampak. DPP CMMI bahkan siap menggalang aksi konsolidasi apabila tuntutan ini tidak direspons oleh pemerintah.

Baca Juga :  Usai Mengundurkan Diri Dari Ketum Golkar, AH Rencananya Segeran akan Diperiksa Kejaksaan

“Kami mendesak pemerintah untuk menghentikan pembangunan PIK II. Ini demi kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Jika permintaan kami diabaikan, DPP CMMI akan melakukan langkah konsolidasi lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, hasil Mukernas MUI juga menegaskan bahwa pembangunan PIK II tidak sesuai dengan asas manfaat yang menjadi prinsip dasar PSN. Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Rofiqul Umam Ahmad, menyampaikan rekomendasi resmi tersebut dilansir Tempo, pada 19 Desember 2024 di Jakarta.

“Proyek PIK II telah mendatangkan lebih banyak kemudaratan bagi masyarakat, sehingga status PSN-nya harus dicabut,” ungkap Rofiqul dalam keterangan resminya.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *