Jakarta, 21 April 2025 – Maraknya bangunan tanpa izin di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kian tak terkendali. Salah satu contoh nyata terjadi di Jalan Baru, RT 10 RW 09, Kelurahan Tegal Alur, di mana sebuah bangunan rumah yang dialihfungsikan menjadi kos-kosan/kontrakan 17 pintu tengah dibangun dan telah mencapai 70% progres. Diduga kuat bangunan tersebut berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun hingga kini, tidak ada satu pun tindakan nyata dari instansi terkait.
Baik petugas Citata tingkat Kecamatan Kalideres maupun Suku Dinas Citata Jakarta Barat seolah memilih bungkam. Tidak terlihat adanya upaya penghentian atau penindakan administratif, padahal kewajiban hukum mereka sangat jelas.
Pantauan tim media di lapangan menunjukkan pembangunan tetap berjalan lancar tanpa hambatan, meskipun indikasi pelanggaran begitu mencolok. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: ada apa dengan pengawasan tata ruang di Kalideres?
Lebih mengejutkan lagi, Ketua RW 09, Kiki, mengaku tidak mengetahui keberadaan proyek bangunan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyampaikan bahwa tidak ada koordinasi apapun dari pemilik bangunan kepada pihak RW. “Kami tidak pernah diberitahu, dan pemilik bangunan pun sulit ditemui,” tegas Kiki, saat diwawancarai pada 21 April 2025.
Menanggapi situasi ini, Ketua DPW DKI Jakarta Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARARAK), Muali RG, mengecam keras kelambanan kinerja aparat pemerintah. “Ini bukan kasus tunggal. Fenomena bangunan tanpa izin sudah menjamur, khususnya di Kelurahan Tegal Alur. Citata baik di tingkat Kecamatan maupun Sudin seharusnya segera bertindak. Jika terus dibiarkan, ini menciptakan preseden buruk dalam penegakan aturan,” kata Muali dari kantor pusat DPP BARARAK.
Ia juga menegaskan bahwa BARARAK akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan seluruh praktik pelanggaran tata ruang di wilayah DKI Jakarta.
Padahal, aturan sudah sangat jelas. Sesuai dengan Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung sebagaimana termuat dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja, pelaksanaan konstruksi bangunan hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan PBG. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian bangunan.
Masyarakat berhak bertanya: Apakah aparat hanya pandai mencatat pelanggaran tanpa nyali untuk bertindak? Atau ada kepentingan lain yang membungkam keberanian mereka?
(Sam/Mrg)