Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumUncategorized

Dana Rp124 Juta untuk Drainase di Curug Cimanggis Dipertanyakan, Pelaksana Terkesan Menghindar

2268
×

Dana Rp124 Juta untuk Drainase di Curug Cimanggis Dipertanyakan, Pelaksana Terkesan Menghindar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok_harianesia.com_ 22 April 2025 – Proyek pembangunan drainase di lingkungan RT 02 RW 04, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, dengan nilai anggaran mencapai Rp124.710.482,46, menuai kecurigaan. Dana yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun 2025 itu hingga kini belum jelas transparansinya, baik dari sisi progres, volume, maupun spesifikasi teknis yang digunakan.

Tim Harianesia.com telah berupaya mengonfirmasi kepada pelaksana proyek bernama Yoni, dengan mengajukan beberapa pertanyaan krusial melalui pesan WhatsApp, yakni:

1. Total panjang drainase yang dibangun.

2. Dimensi dan spesifikasi teknis U-Ditch yang digunakan.

3. Tanggal mulai pekerjaan serta progres fisik terkini.

Namun, jawaban yang diberikan sangat tidak memadai. Yoni hanya merespons dengan singkat:

> “Ini sedang nunggu pesenan grillnya.”

Baca Juga :  Kepala Dinas PUPR Bicara HUT ke-26 Kota Depok: Momentum Bangkitkan Identitas, Bukan Sekadar Seremoni

Banner Iklan Harianesia 300x600

Tak ada keterangan lebih lanjut, tak ada penjelasan rinci. Padahal proyek ini menggunakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Sikap tertutup seperti ini patut dipertanyakan, mengingat setiap pekerjaan fisik yang menggunakan APBD wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 11:
“Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja yang didanai oleh APBN dan/atau APBD.”

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 221:
“Setiap pengadaan barang/jasa daerah wajib dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.”


Ketika pertanyaan sederhana terkait progres dan spesifikasi justru diabaikan, hal ini menimbulkan spekulasi: Apakah proyek tersebut dikerjakan sesuai RAB dan spesifikasi teknis? Apakah ada indikasi markup anggaran atau pekerjaan fiktif? (Tim)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *