Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Gibran Pimpin DKI Jakarta Dan 8 Kota Besar, Setelah Undang Undang DKJ Resmi Disahkan Jokowi Mana Saja Wilayahnya?

50
×

Gibran Pimpin DKI Jakarta Dan 8 Kota Besar, Setelah Undang Undang DKJ Resmi Disahkan Jokowi Mana Saja Wilayahnya?

Sebarkan artikel ini
Gibran Pimpin DKI Jakarta Dan 8 Kota Besar, Setelah Undang Undang DKJ Resmi Disahkan Jokowi Mana Saja Wilayahnya?
Gibran Pimpin DKI Jakarta Dan 8 Kota Besar, Setelah Undang Undang DKJ Resmi Disahkan Jokowi Mana Saja Wilayahnya?
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan ditugaskan memimpin aglomerasi Jakarta setelah UU DKJ resmi disahkan Presiden Jokowi.

Tugas Gibran pasca UU DKJ disahkan Presiden Jokowi cukup berat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Sebab Gibran harus memimpin wilayah aglomerasi Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota menurut UU DKJ.

Berdasarkan UU DKJ, Gibran akan menduduki posisi sebagai Ketua Dewan Aglomerasi yang membawahi 8 daerah termasuk Jakarta, diantaranya sebagai berikut:

1. Kota Bekasi

2. Kabupaten Bekasi

3. Kota Bogor

Baca Juga :  Penetapan Nomor Urut Calon Pilkada Depok 2024, Supian Suri Tekankan Pentingnya Persatuan

4. Kabupaten Bogor

5. Kota Tangerang

6. Kabupaten Tangerang

7. Kota Depok

8. Kota Tangerang Selatan

9. Kabupaten Cianjur

10. Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Ketentuan mengenai tugas Gibran sebagai pemimpin wilayah aglomerasi Jakarta ini tercantum dalam pasal 55 ayat 3 UU DKJ.

Dimana Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta akan dipimpin oleh Wakil Presiden, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pasal 55 UU DKJ, disebutkan bahwa Gibran akan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pembangunan di kawasan aglomerasi Jakarta di masa depan.

Baca Juga :  Kapolsek Caringin Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024 Dengan Tokoh Masyarakat Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Tugas Gibran sendiri di wilayah aglomerasi Jakarta ini akan mencakup pengembangan infrastruktur, pengelolaan sumber daya manusia, perencanaan tata ruang, serta pengelolaan lingkungan.

Kawasan aglomerasi yang akan dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka ini akan diintegrasikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang berskala global Gibran menyatakan bahwa dia akan menunggu keputusan resmi terkait perannya dalam mengelola wilayah aglomerasi Jakarta setelah UU DKJ berlaku.

Sebab keputusan kawasan aglomerasi Jakarta yang akan dipimpin Gibran setelah UU DKJ disahkan Jokowi tinggal menunggu Keppres.

Baca Juga :  Tatap muka I Forsa IKN: Momentum Penting Dukungan Masyarakat dalam Pembangunan IKN

“Kita tunggu saja keputusannya ” ujar Gibran.

Itulah informasi mengenai Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang akan memimpin kawasan aglomerasi Jakarta setelah UU DKJ disahkan Presiden Jokowi.***

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1


Banner Iklan 2


Banner Iklan 3
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *