Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Selama Penyalahgunaan Dihukum Penjara LAPAS, Pasti Terjadi Penyalahgunaan Peredaran Gelap

236
×

Selama Penyalahgunaan Dihukum Penjara LAPAS, Pasti Terjadi Penyalahgunaan Peredaran Gelap

Sebarkan artikel ini
Selama Penyalahgunaan Dihukum Penjara LAPAS, Pasti Terjadi Penyalahgunaan Peredaran Gelap
Selama Penyalahgunaan Dihukum Penjara LAPAS, Pasti Terjadi Penyalahgunaan Peredaran Gelap
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Menteri Hukum

dan HAM (Menkumham)

Banner Iklan Harianesia 300x600

Supratman Andi Agtas

menegaskan tak akan mentolerir

segala tindak penyalahgunaan dan

peredaran narkoba dalam lapas,

dia mengatakan tidak ada toleransi

terkait dengan penggunaan

narkoba di lapas kata Supratman

kepada wartawan Kantor

Kemenkumham, Jakarta Selatan,

Selasa (24/9/2024).

Selama penyalah guna narkotika

dihukum penjara dan aset hasil

kejahatan tidak disita dan

dirampas dengan pembuktian

terbalik berdasarkan UU no 35

Baca Juga :  Beraksi di SD Pelemgadung, Dua Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polsek Karangmalang

tahun 2009 tentang narkotika pasti

akan terjadi penyalahgunaan dan

peredaran gelap narkotika.

Mengapa? Tujuan dibuatnya UU no 35 tahun

2009 tentang narkotika adalah

menjamin penyalah guna narkotika

mendapatkan upaya rehabilitasi

baik secara preventif maupun

represif namun implementasinya

penyalah guna kan dihukum

penjara dan denda.

Di dalam

penjara PASTI membutuhkan

narkotika.

Meskipun dijaga aparat

setengah dewa permintaan akan

narkotika tidak dapat dibendung

Baca Juga :  Debitur Leasing Mandiri Utama Finance Cabang Depok Melalui Kuasa Hukumnya Melaporkan Debitur Yang Melakukan Over Allih Objek Fidusia ke Polres Bogor

masuk ke dalam penjara.

Dan selama pengedar narkotika

tidak dilakukan penerapan TPPU

hasil kejahatannya, asetnya tidak

dilacak dan dilakukan perampasan,

dengan pembuktian terbalik

dipengadilan berdasarkan UU no

35 tahun 2009 tentang narkotika

berarti pengedar narkotika masih

punya modal untuk jualan. narkotika didalam penjara.

Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH.

Ahli Hukum Narkotika yang dikenal

sebagai bapaknya rehabilitasi

mengomentari tentang arti penting

Baca Juga :  Bentuk Komitmen Polri Dukung Asta Cita Presiden, Polisi Grebek Rumah di Kapuk Cengkareng Yang disulap Jadi Lahan Tanaman Ganja, 1 Pelaku Diamankan

hukuman rehabilitasi bagi penyalah

guna serta pentingnya

perampasan aset hasil kejahatan

narkotika berdasarkan UU no 35

tahun 2009 tentang narkotika

Jangan menghukum penyalah

guna narkotika berdasarkan

KUHAP dan KUHP, hukumlah

penyalah guna dengan hukuman

rehabilitasi, hukuman rehabilitasi

secara yuridis sama dengan

hukuman pidana, dan hukuman

rehabilitasi lebih bermanfat dari

pada hukuman penjara bagi

masarakat dan negara.

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *