LAMONGAN_harianesia.com_Jumat, 23 Mei 2025
Ketegangan kian memuncak di garis pantai utara Lamongan. Sengketa tanah seluas hampir 30 hektare antara dua perusahaan galangan kapal nasional, PT. Dok Pantai Lamongan (DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (LMI), semakin dekat ke titik final. Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Lamongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan melakukan konstatering ulang—sebuah langkah kritis yang menjadi sinyal kuat bahwa pintu eksekusi pengosongan lahan bakal segera terbuka.
Sejak pagi, di bawah hujan deras yang mengguyur kawasan Paciran, aparat pengadilan, tim BPN, dan pihak kepolisian bekerja tanpa kenal lelah. Dengan perlengkapan seadanya, mereka mencocokkan ulang batas lahan, memeriksa bangunan, dan memverifikasi dokumen hukum di lapangan. “Hari ini bukan hanya tentang batas tanah—ini tentang kedaulatan hukum dan supremasi aturan,” tegas Florensa Crisbeck Huttubessy, SH., Panitera PN Lamongan, di sela-sela konstatering.
Konstatering ulang ini menegaskan kembali hasil pengukuran lapangan sebelumnya yang telah sinkron dengan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan yang dipegang PT. DPL, serta Grosse Risalah Lelang yang sah dan berkekuatan hukum tetap. “Tidak ada ruang untuk spekulasi atau tafsir liar. Semua sudah jelas: tanah ini milik PT. DPL berdasarkan hukum,” tambah Florensa.
Sebaliknya, PT. LMI yang masih menduduki lahan, kembali menolak hasil konstatering. Namun ironisnya, seperti berulang kali terjadi, mereka lagi-lagi gagal menunjukkan dokumen hukum yang sah untuk menandingi bukti-bukti PT. DPL. H. Ananto Haryo, SH., MHum., MM., Koordinator Tim Hukum PT. DPL, secara tegas menantang: “Kalau mereka punya bukti, silakan tunjukkan! Jangan hanya bermain opini. Kami sudah menuntaskan semua prosedur. Negara harus segera mengeksekusi.”
Di lapangan, suasana tegang namun terkendali. Personel Polres Lamongan dan Polsek Paciran berjaga penuh, memastikan konstatering berjalan aman tanpa gangguan. Hadir pula para pejabat desa, camat, serta warga yang penasaran melihat langsung penyelesaian sengketa yang berlarut-larut ini.
PT. DPL kini bersiap melangkah ke tahap akhir: eksekusi pengosongan. Mereka telah menyerahkan hasil pengembalian batas resmi dari BPN sebagai bukti tambahan, dan menyatakan kesiapan untuk segera memasang pagar permanen demi mengamankan aset sah mereka.
Sementara itu, semua mata kini tertuju pada Ketua PN Lamongan. Di tangannya palu keputusan akhir: apakah lahan seluas 293.562 meter persegi itu akan segera dikembalikan pada pemilik sahnya, atau kembali menjadi sandera tarik ulur kepentingan.
Satu hal yang pasti: supremasi hukum sedang diuji di Pantai Utara Lamongan. Dan publik Indonesia menunggu jawabannya—apakah hukum benar-benar masih menjadi panglima, atau justru sekadar jadi aksesoris di hadapan kepentingan.(LEVI)
Beranda
Edukasi
Sengketa Tanah Raksasa Galangan Kapal di Pantai Utara Lamongan Memasuki Babak Akhir: PN Lamongan dan BPN Kokohkan Fakta Hukum, Eksekusi Tinggal Menunggu Hitungan Hari
Sengketa Tanah Raksasa Galangan Kapal di Pantai Utara Lamongan Memasuki Babak Akhir: PN Lamongan dan BPN Kokohkan Fakta Hukum, Eksekusi Tinggal Menunggu Hitungan Hari
Redaksi2 min baca
