Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Ketua JPKP Nasional Depok Kecam Pernyataan Menteri Desa PDT, Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa

199
×

Ketua JPKP Nasional Depok Kecam Pernyataan Menteri Desa PDT, Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini
Pic Ketua JPKP Nasional DPC kota Depok, Antonius, SH, saat foto bersama dengan Ketum Partai PSI, Kaesang.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok | Harianesia.com – Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Depok, Muhamad Antonius, melayangkan kecaman keras terhadap pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDT) Yandri Susanto. Menteri Desa PDT sebelumnya menyebut keberadaan “wartawan bodrek” dan “LSM abal-abal” sebagai penghambat kinerja kepala desa, pernyataan yang kini memicu kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak.

Muhamad Antonius menegaskan bahwa ucapan Yandri Susanto berpotensi mencoreng kredibilitas jurnalis serta aktivis LSM yang selama ini berperan penting dalam mengawal transparansi pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, ia mendesak Menteri Desa PDT untuk segera mengklarifikasi ucapannya dan meminta maaf kepada insan pers serta pegiat LSM.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kami sangat menyayangkan pernyataan yang merendahkan peran jurnalis dan LSM dalam pengawasan dana desa. Menteri sebagai pejabat publik seharusnya lebih bijak dalam berbicara, bukan justru mengesampingkan prinsip transparansi,” tegas Antonius.

Baca Juga :  Upah Buruh SDN Pondok Rajeg Belum Dibayar, Malah Dapat Ancaman

Menurutnya, dalam sistem demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran negara, termasuk dana desa, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Pers, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, hingga Undang-Undang Desa. Pernyataan yang seolah menyingkirkan peran pengawasan ini justru bertentangan dengan semangat transparansi yang selama ini dikampanyekan pemerintah.

Lebih lanjut, Antonius mengingatkan bahwa jika Menteri Desa PDT tidak segera memberikan klarifikasi, masyarakat bisa berasumsi bahwa pemerintah tengah mengendurkan pengawasan terhadap dana desa. Hal ini berpotensi menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Baca Juga :  Pengusaha Laporkan Oknum Staf DISPORYATA Kabupaten Bogor atas Dugaan Penipuan Proyek Infrastruktur

Sebagai langkah tegas, JPKP Nasional DPC Kota Depok siap menggalang dukungan dari komunitas wartawan dan aktivis LSM untuk menggelar aksi unjuk rasa. Mereka berencana mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mengevaluasi posisi Yandri Susanto sebagai Menteri Desa PDT.

“Kami akan turun ke jalan jika Menteri Desa PDT tidak memberikan penjelasan yang memadai. Pernyataan yang merugikan jurnalis dan LSM ini harus ditindaklanjuti agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan kontrol sosial di negeri ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Solidaritas Untuk Prof Bambang Hero, Hentikan Kriminalisasi kepada Akademisi Ahli Kasus Korupsi

Secara hukum, jika pernyataan Menteri Desa PDT dianggap merendahkan profesi jurnalis dan LSM, maka bisa saja dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berpotensi dijerat pidana.

Polemik ini pun masih terus berkembang, dengan semakin banyak pihak yang menyuarakan kritik terhadap pernyataan Menteri Desa PDT. Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil pemerintah untuk meredam kontroversi ini.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *