Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiPolitik

Solidaritas Untuk Prof Bambang Hero, Hentikan Kriminalisasi kepada Akademisi Ahli Kasus Korupsi

106
×

Solidaritas Untuk Prof Bambang Hero, Hentikan Kriminalisasi kepada Akademisi Ahli Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Pejuang lingkungan kembali menerima ancaman dan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Akibat penghitungan kerugian negara di kasus PT Timah sebesar 271 triliun rupiah, Prof Bambang Hero dilaporkan ke kepolisian karena dianggap memberi keterangan palsu dan tidak kompeten dalam melakukan penghitungan kerugian.

Upaya memperkarakan keterangan ahli melalui proses hukum pemidanaan melalui pelaporan kepolisian jelas bertentangan dengan kebebasan akademik, otonomi universitas, PermenLHK 10/2024 dan Permen LHK 7/2014.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Untuk itu, Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan yang terdiri dari 76 lembaga, 51 Akademisi dan 15 pegiat HAM, lingkungan dan anti korupsi bersolidaritas bersama Bambang Hero mendesak agar:

Pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan.
Kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar kejadian ini tidak berulang.
Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian hari.

*Pernyataan Bersama*

*Hentikan Kriminalisasi kepada Akademisi Ahli Kasus Korupsi Solidaritas untuk Prof Bambang Hero*

Pasca Harvey Moeis divonis pidana penjara 6,5 tahun dengan putusan yang mengharuskan korporasi mengganti kerusakan lingkungan akibat korupsi timah, muncul intimidasi kepada ahli perkara tersebut.

Dalam putusan Harvey Moeis terungkap adanya kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun akibat aktivitas PT Timah Tbk dan 5 perusahaan lainnya.

Nilai tersebut muncul dari penghitungan kerugian negara di sektor lingkungan yang dilakukan oleh ahli bernama Prof Bambang Hero.

Bambang Hero dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku sebagai perwakilan elemen masyarakat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung.

Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan kerugian lingkungan yang tidak sesuai.

Pelaporan kepada Bambang Hero patut dilihat sebagai upaya judicial harassment atau intimidasi melalui jalur hukum.

Serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi.

Ironisnya, pelaporan ini bukan merupakan upaya kriminalisasi pertama yang dihadapi Bambang Hero.

Pada 2018, Bambang Hero pernah digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis saat keduanya menjadi ahli dalam perkara korupsi.

Mereka digugat oleh terdakwa kasus korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sultra Nur Alam.

*Keterangan Ahli di Muka Persidangan*

Keterangan ahli yang diberikan di muka persidangan, sebagaimana dilakukan oleh Bambang Hero, merupakan aktivitas akademik yang dilindungi hukum.

Hal yang disampaikan ahli merupakan bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis, baik berupa penelitian, pengajaran, dan publikasi yang telah dilahirkan sebagai kewajiban yang dipenuhi oleh seorang akademisi.

Karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah.

Keterangan ahli yang diberikan Bambang Hero di muka persidangan a merupakan hasil pemikiran yang didasarkan metode ilmiah yang telah ia yakini.

Dalam proses persidangan, tentunya hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana memiliki hak untuk menguji keahlian saksi ahli.

Para pihak juga dapat menghadirkan ahli lain untuk menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai keterangan ahli terkait tidak memuaskan atau dianggap tidak tepat.

Sehingga, bilamana keterangan Bambang Hero dianggap tidak tepat, keliru, atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka forum yang secara hukum disediakan adalah mengundang ahli lain untuk mengujinya di pengadilan untuk kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim dalam mengambil putusan.

Sebagai aktivitas akademik, yang mana pemikirannya atas dasar metode ilmiah, maka untuk menguji keterangan ahli harus dikembalikan pada komunitas para ahli terkait, baik melalui institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan ataupun melalui asosiasi akademik yang memungkinkan mengujinya atas dasar keahlian. Hal inilah yang disebut MEKANISME.

Baca Juga :  Orang Tua Murid Keluhkan Kutipan Komite Sekolah SMKN 1 Marabahan, Dinilai Tidak Transparan

*MENGUJI DENGAN KEAHLIAN TERKAIT, atau PEER REVIEW MECHANISM* dalam menguji nalar atau argumen, metode, maupun hasil dari suatu pemikiran/penelitian akademis.

Pihak yang dapat menentukan apakah keterangan ahli tersebut tidak tepat, keliru, berbeda atau bahkan mengandung unsur kebohongan, hanyalah peer review mechanism.

Bahwa Prof. bambang Hero hadir dan memberikan keterangan ahli dalam persidangan merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus otonomi keilmuan, yang menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga, yakni Pengabdian Masyarakat.

Pasal 47 UU Dikti, ayat (1): “Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”

Sedangkan ayat (2) “Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.”

Berdasarkan sejumlah ketentuan di atas, pelaporan kepada Prof Bambang Hero tidak layak ditindaklanjuti.

Karena, kehadirannya serta pemberian keterangan ahli di muka persidangan merupakan bagian dari Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan yang menjadi amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Secara hukum, apa yang dilakukannya dilindungi dan difasilitasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Sehingga, bila pelapor keberatan atas keterangan ahli Prof Bambang Hero, seharusnya keberatan itu diajukan melalui institusi Porf Bambang Hero, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), BUKAN melalui laporan kepolisian pemidanaan atau langkah hukum lain yang bukan bagian/proses dari menguji pertanggungjawaban akademik seorang akademisi.

Proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi menghukum keterangan ahli yang disampaikan akademisi justru merendahkan posisi universitas untuk ikut andil dalam mengembangkan upaya melindungi ilmu pengetahuan. Universitas itu sendiri, sebagai bastion libertatis, benteng kebebasan!

Oleh karenanya bila kasus yang menimpa Prof Bambang Hero tersebut tetap diproses hukum dan dinyatakan bersalah atas keterangan ahlinya atau hasil risetnya, jelas penggunaan hukum negara terlalu jauh masuk ke dalam profesionalitas dan standar etika komunitas akademik. Kasus itu harusnya diselesaikan melalui forum akademik itu sendiri.

Kriminalisasi Bambang Hero = Pelanggaran Perlindungan Pejuang Lingkungan

Pelaporan terhadap Bambang Hero juga patut diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (PermenLHK 10/2024).

Dalam hal ini, akademisi dan atas pendapatnya melakukan penghitungan kerugian kerusakan lingkungan masuk sebagai subjek yang dilindungi aturan tersebut.

Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Dalam aturan lainnya juga dijelaskan bahwa menghitung kerugian kerusakan lingkungan perlu berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup (Permen LHK 7/2014).

Merujuk pada Pasal 4, perhitungan kerugian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh ahli bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup.

Aturan tersebut juga memberi pedoman penghitungan kerugian lingkungan dengan membagi kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dengan luar kawasan hutan.

Baca Juga :  Update Terkini Susunan Kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029, Ignatius Jonan Salah Satu Diantaranya

Aduan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada kepolisian mengenai Bambang Hero tidak memiliki dasar dalam melakukan penghitungan kerugian negara merupakan kekeliruan.

Penghitungan kerugian tersebut pun sudah diakomodasi oleh pihak BPKP sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun.

Kami meyakini bahwa proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Selain itu, kejadian yang dialami oleh Bambang Hero merupakan upaya intimidasi kepada pihak yang terlibat dalam upaya melawan pelaku perusak lingkungan.

Berdasarkan data ICW dari 2015-2024, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi, 20 kasus di antaranya adalah upaya judicial harassment.

Untuk itu Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak agar:

Pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan.
Kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar kejadian ini tidak berulang.
Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian hari.
List Lembaga dan Akademisi

Lembaga

Indonesia Corruption Watch
Jikalahari
Greenpeace Indonesia
PIL-Net Indonesia
Senarai
Yayasan Lembaga Konsumen Malang
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi ) Universitas Mulawarman
Fitra Provinsi Riau
Kabut Riau
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
Transformasi untuk Keadilan Indonesia
Auriga Nusantara
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Bunga Bangsa
Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
Yayasan Tifa
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Perkumpulan HuMa Indonesia
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
Sawit Watch
Transparency International Indonesia
Thamrin School of Climate and Sustainability.
WALHI Riau
Forum Taman Baca Masyarakat Kota Pekanbaru
Lembaga Terranusa Indonesia
Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua [AMPTPI]
MADANI Berkelanjutan
Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Indonesia (YAPPIKA)
Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT)
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
WALHI Kalimantan Tengah
POKJA 30
FIAN Indonesia
Yayasan Amerta Air Indonesia (YAAI)
Pantau Gambut
Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
LBH Jakarta
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI)
Lembaga swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan
YASMIB Sulawesi
Satya Bumi
KP2KKN Jawa Tengah
Anti Corruption Committee Sulawesi
Puskaha Indonesia
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana
Perkumpulan Creata
Lokataru Foundation
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
Pusaka Bentala Rakyat
Yayasan Cahaya Guru
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
Trend Asia
IMPARSIAL
Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL)
Yayasan Kurawal
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
Rumah Baca Komunitas
Yayasan Saung Alam Indonesia (SANDI)
SAFEnet
Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
Yayasan Satu Keadilan (YSK)
Kemitraan
IM57+ Institute
Sajogyo Institute
Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia
Rumah Baca Aksara
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta
LBH Perjuangan Nasional

Akademisi

Lidia Tarigan (Dosen Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang)
Iman Prihandono (Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
Tutik Rachmawati (Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies Universitas Parahyangan)
Ichwan Kadir (Dosen Prodi Kehutanan, Universitas Islam Makassar)
Andi Gunawanpratama (Program Menejer, Tim Layanan Kehutanan Masyarakat)
Herdiansyah Hamzah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
Totok Dwi Diantoro (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
Orin Gusta Andini (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
Dian Noeswantari (Pengembang Pendidikan HAM Pusat Studi HAM Universitas Surabaya)
Riawan Tjandra (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
Ahmad Sofian (Dosen dan Ahli Hukum Pidana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi)
Hayu S. Prabowo (Dosen Business Law and ethic, Indonesia Banking School)
M, Shohibuddin (Dosen Fakultas Ekologi Manusia, IPB)
Mia Siscawati (Dosen Prodi S2 Kajian Gender SKSG UI)
Imam Koeswahyono (Kompartemen Hukum Agraria & Sumberdaya Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Yance Arizona (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada/UGM)
Herlambang P. Wiratraman (FH UGM)
Sulistyowati Irianto (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Zainal Arifin Mochtar (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
Gandjar Laksmana Bondan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Sulaiman Tripa (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Bivitri Susanti (Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)
Charles Simabura (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
Su Delyarahmi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
Prima Widya Putri (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
Muhammad Ichsan Kabullah (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas)
Beni Kurnia Illahi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
Ari Wirya Dinata (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
Muhammad Ikhsan Alia (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
Ucu Martanto (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
Shidarta, Pengajar hukum Universitas Bina Nusantara, Jakarta
Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Manneke Budiman (Universitas Indonesia)
Widati Wulandari (Pengajar Hukum Universitas Padjadjaran)
Darius Mauritsius (Pengajar dan Koordinator Pusat Legislative Drafting dan Antikorupsi, Universitas Nusa Cendana)
David Efendi (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
Aura Akhman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti)
Mukhtar (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur)
Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran)
Herlina Agustin (Dosen Fakultas ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran)
Trisno Sakti Herwanto (Dosen Administrasi Publik Universitas Parahyangan)
RN Bayu Aji (Pengajar Fisipol Unesa)
Akhmad Ryan Pratama (Pengajar Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Jember)
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (Dosen HTN Unesa)
Wiwik Afifah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
Wanodyo Sulistyani (Ketua Laboratorium Klinis Hukum FH UNPAD)
Asfinawati (Wakil Ketua Jentera Bidang Pengabdian Masyarakat dan Plt. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana Jentera)
Roganda Situmorang (Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Bhakti Kencana)
Amalia Zuhra (Dosen Hukum Internasional Universitas Trisakti)
Ari Wibowo (Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)

Baca Juga :  Megawati Ingin Jaga Jateng Sebagai Kandang Banteng

Pegiat HAM, Lingkungan Hidup, dan Anti Korupsi, Jurnalis

Henrek Lokra
Jimmy M.I. Sormin
Fernando Simanjuntak
Ambrosius Mulait.
Pdt Gomar Gultom
Retha Andoea
Yayum Kumai
Judianto Simanjuntak
Jhon Roy P Siregar (Jurnalis)
Abraham Samad (Pimpinan KPK 2011-2015)
Mochammad Jasin (Pimpinan KPK 2007-2011)
Saut Situmorang (Pimpinan KPK 2015-2019)
Bambang Widjojanto (Pimpinan KPK 2011-2015)
Siswadi
Delphi Masdiana Ujung

Editor : D.Wahyudi

Narahubung:

Jaya (ICW) 0857-7062-4094

Okto (Jikalahari) 0853-7485-6435

Herdiansyah Hamzah (akademisi) 0852-4288-0100

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *